Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu, Dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba selama sebulan Oleh Polda Kalbar

Selasa, 12 September 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Pontianak, Kalbar – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 7,6 Kilogram Sabu, Selasa (12/9).

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., perwakilan Kemenkumham Eka Jawa, Dandim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto W, perwakilan BBPOM Pontianak Fendy, perwakilan Kejati Kalbar Dedy Gunawan, Kabid Brantas BNNP Kalbar Zahrul Bawadi, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

“Kasus pertama pada 31 Agustus 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasil menangkap tersangka AS di pinggir jalan Depan SPBU Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINGWANG yang berisikan narkotika jenis Sabu sebanyak 5,6 Kilogram. Selain itu, ditemukan 1 buah tas ransel warna hitam dan 1 unit Handhpone,” ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 7 September 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang RD yang terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu. Setelah melakukan undercover buy, tersangka RD berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis shabu seberat 2 Kilogram.

“Ditemukan juga 1 tas goodie bag warna hitam yang berisikan plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis Shabu,” jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7,6 Kilogram Sabu. Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu AS dan RD. AS merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 5,6 kilogram, sementara RD juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 2 kilogram. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati.

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sekitar 60.824 jiwa dari dampak negatif narkotika jenis shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 7,6 Kilogram.

Sumber: Kabidhumas Polda Kalbar
Editor: Budiyanto Tyo

Berita Terkait

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.
Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan
Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi
DIBALIK KEBERHASILAN PERSIWAH JUARA LIGA 4 PIALA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2026
Kepala BKPSDM Prabumulih Terima Piagam Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN
MitraMabes.com Jatim Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Komitmen Pers Profesional dan Berintegritas
DPC PJI Nganjuk Ucapkan Selamat HPN 2026, Dukung Pers Profesional dan Berintegritas
Bupati Kunker Ke Mugih Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir Sekaligus Sosialisasikan Ini.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:31 WIB

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗛𝘂𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗛𝗮𝘀𝘂𝗻𝗱𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 chusunya 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗚𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝘂𝗱𝗮.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:50 WIB

Bupati Taput JTP Hutabarat Dukung Program Pemerintah Pusat, serta Tekankan Percepatan Program Prioritas dan Kebersihan Lingkungan

Senin, 9 Februari 2026 - 11:28 WIB

Dirut Pertamina, BPH Migas dan Polri Diminta Cabut Izin SPBU Dundangan yang Diduga Layani Para Mafia BBM Bersubsidi

Senin, 9 Februari 2026 - 10:33 WIB

DIBALIK KEBERHASILAN PERSIWAH JUARA LIGA 4 PIALA GUBERNUR KALIMANTAN BARAT 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 09:59 WIB

Kepala BKPSDM Prabumulih Terima Piagam Penghargaan, Bukti Komitmen Tingkatkan Kompetensi ASN

Berita Terbaru

NASIONAL

Kecamatan Darul Makmur Gelar Musrembang Tahun 2026.

Senin, 9 Feb 2026 - 14:19 WIB