Musik Remix di Hajatan Dilarang, Sanksinya Pembubaran dan Proses Hukum

Selasa, 15 April 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -mitramabes.com.Polres Banyuasin Polda Sumsel, menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan*

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.

“Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, kepada awak media, Senin (14/4).

Ruri menuturkan, music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu Ruri menghimbau
kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.

“Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan,” imbuhnya.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

“Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” pungkasnya.(eros) *

Berita Terkait

Satgas Tindak Ops liong kapuas siap amankan momen Perayaan Imlek dan Bulan suci Ramadhan 2026
Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026
Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel
Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan dan Pengaturan di Pasar Daging Meugang
Jelang Ramadhan, Polres Aceh Tengah dan BKO Polda Aceh Kejar Pemulihan Fasilitas Ibadah dan Rumah Terdampak
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Bupati Taput JTP Hutabarat Sambut Langsung Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto di Bandara Silangit .
Ketua Bhayangkari Cabang Aceh Tengah Distribusikan Bantuan Ketua Bhayangkari Daerah Aceh untuk Korban Bencana

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:15 WIB

Satgas Tindak Ops liong kapuas siap amankan momen Perayaan Imlek dan Bulan suci Ramadhan 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:50 WIB

Polres Aceh Tengah Rilis 8 Kasus Narkotika dan Capaian Ops Keselamatan Seulawah 2026

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Kurma dari Kapolda Aceh untuk Warga Terdampak dan Personel

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:27 WIB

Polres Aceh Tengah Lakukan Pengamanan dan Pengaturan di Pasar Daging Meugang

Senin, 16 Februari 2026 - 21:54 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Aceh Tengah dan BKO Polda Aceh Kejar Pemulihan Fasilitas Ibadah dan Rumah Terdampak

Berita Terbaru