Musik Remix di Hajatan Dilarang, Sanksinya Pembubaran dan Proses Hukum

Selasa, 15 April 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -mitramabes.com.Polres Banyuasin Polda Sumsel, menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan*

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.

“Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, kepada awak media, Senin (14/4).

Ruri menuturkan, music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu Ruri menghimbau
kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.

“Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan,” imbuhnya.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

“Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” pungkasnya.(eros) *

Berita Terkait

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali
Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah dan Brimob Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian Ramadhan
Mahasiswa STIK 83 Salurkan Bantuan Kapolri ke Posko Pengungsian dan gelar Trauma Healing untuk Anak-anak
Tidak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Lemah Burbana
Tak Berkutik Disikat Satnarkoba Polres Batubara Warga Mangkai Baru Meringkuk
Pengedar Sabu dan Okerbaya Dibekuk, Satresnarkoba Polres Nganjuk Sita 971 Butir Pil LL dan 2,82 Gram Sabu 
Bantuan Kapolri Disalurkan ke 34 Titik Pengungsian Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah
Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Satuan Narkoba Polres Kabupaten Tapanuli Utara.

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:08 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Sudah Dicabuli Berulang Kali

Minggu, 22 Februari 2026 - 18:02 WIB

Patroli Gabungan Polres Aceh Tengah dan Brimob Ciptakan Rasa Aman di Pusat Keramaian Ramadhan

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:40 WIB

Mahasiswa STIK 83 Salurkan Bantuan Kapolri ke Posko Pengungsian dan gelar Trauma Healing untuk Anak-anak

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:53 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku Pencurian di Lemah Burbana

Sabtu, 21 Februari 2026 - 21:49 WIB

Tak Berkutik Disikat Satnarkoba Polres Batubara Warga Mangkai Baru Meringkuk

Berita Terbaru