Musik Remix di Hajatan Dilarang, Sanksinya Pembubaran dan Proses Hukum

Selasa, 15 April 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUASIN -mitramabes.com.Polres Banyuasin Polda Sumsel, menegaskan larangan memutar musik remix atau house musik di acara hajatan. Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolda Sumsel untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan*

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK mengatakan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh masyarakat melalui kapolsek jajaran, babinkamtibmas, dan kepala desa di Kabupaten Banyuasin.

“Bagi yang tetap memainkan musik remix di hajatan, akan dikenakan sanksi pembubaran acara dan sanksi hukum,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, kepada awak media, Senin (14/4).

Ruri menuturkan, music remix dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat serta membuka peluang terjadinya perdagangan narkoba dan minuman keras serta tindak asusila dan perjudian.

Oleh karena itu Ruri menghimbau
kepada pemilik organ tunggal dan penyelenggara kegiatan untuk tidak memenuhi permintaan masyarakat untuk memainkan musik remix.

“Musik remix dapat menimbulkan hal-hal negatif dan memicu keributan. Oleh karena itu, kami mohon kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik remix di hajatan,” imbuhnya.

Jika imbauan ini tidak diindahkan, Ruri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas dengan menyita peralatan organ tunggal.

“Silahkan menggunakan organ tunggal, tetapi tidak memainkan musik remix,” pungkasnya.(eros) *

Berita Terkait

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Polri Bangun Ekosistem Jagung Nasional, Petani Didorong Lepas dari Tengkulak
Polres Aceh Tengah dan Brimob Polda Aceh Pulihkan Fasilitas Umum, Pipa Air, dan Aliran Sungai di Dua Kecamatan
Keselamatan Nomor Satu, Satlantas Polres Kampar Edukasi Masyarakat Bangkinang Soal Tertib Lalu Lintas!
Polres Kampar Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek
Polri di Aceh Tengah Gotong Royong Serentak, 13 Titik Fasilitas Umum Dibersihkan
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Polsek Rambang Gelar Jumat Bersih Xi Masjid, Pasar, Dan Area Publik
Kapolres Banyuasin Tegaskan Proses Hukum Dua Dugaan Pelanggaran Berat Anggotanya, Ancaman PTDH

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:22 WIB

Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:18 WIB

Polri Bangun Ekosistem Jagung Nasional, Petani Didorong Lepas dari Tengkulak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:50 WIB

Polres Aceh Tengah dan Brimob Polda Aceh Pulihkan Fasilitas Umum, Pipa Air, dan Aliran Sungai di Dua Kecamatan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 11:06 WIB

Keselamatan Nomor Satu, Satlantas Polres Kampar Edukasi Masyarakat Bangkinang Soal Tertib Lalu Lintas!

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

Polres Kampar Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

Berita Terbaru

NASIONAL

VISI DAN MISI SEKOLAH DASAR NEGERI 2 BUMI HARUM.

Minggu, 8 Feb 2026 - 12:58 WIB