Mandailing Natal–mitramabes.com Mandailing Natal– Seorang toke tambang. ilegal berinisial Misters “P” secara terbuka menantang sejumlah wartawan untuk menuliskan berita yang mengkritik aktivitasnya. Tantangan tersebut disampaikan “P” saat ditemui sejumlah awak media di Pasar Kotanopan depan Terminal, Senin (23/2/2026).
Dalam pernyataannya, P mengaku tidak gentar terhadap pemberitaan miring yang selama ini menyoroti dugaan praktik tambang ilegal di wilayah tersebut. Bahkan, ia secara terang-terangan mempersilakan media untuk menulis kritik tajam terhadap dirinya.
“Silakan saja kalau mau buat berita yang mengkritik saya. Saya tidak takut, karena saya tidak lagi beroperasi ditempat itu” ujar P sambil menunjukkan lokasi yang biasa tempat beroperasi.
Padahal, aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian masyarakat setempat. Sejumlah warga mengeluhkan dampak lingkungan seperti kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), pencemaran air, di sekitar lokasi tambang.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tambang tersebut seharusnya ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada tindakan tegas, karena ini menyangkut keselamatan dan lingkungan hidup,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat itupun menilai aparat terkesan tutup mata terhadap aktivitas tersebut. Padahal, pengolahan emas tanpa izin melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Kalau benar aparat tidak mengetahui, itu patut dipertanyakan. Lokasinya tidak tersembunyi dan aktivitasnya sudah berlangsung lama,” pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah di Indonesia terutama di wilayah kaya sumber daya alam. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Awak media menjumpai pihak berwenang di wilayah setempat ingin meminta keterangan status hukum aktivitas pertambangan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, awak media tidak menjumpai atasan tertinggi yang berwewenang diwilayah tempat itu.
Edi lubis










