Modus Minta Antar Ke ATM,Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak,Kalbar – Sungguh licik pria satu ini,bermodus minta antarkan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM),sepeda motor milik korban raib dibawa kabur pelaku,hal ini terungkap setelah pelaku berinisial D warga Pontianak Timur dibekuk Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur bersama Jatanras Polresta Pontianak dikawasan Jl. Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Jum’at (1/3/2024).

 

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo mengatakan,”Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan korban kepolsek Pontianak Timur (16/1/2024) yang lalu,melaporkan kehilangan sepeda motor saat diminta tolong pelaku untuk mengantarkannya ke ATM disekitar Jl. Tanjung Raya 2,setibanya diATM pelaku minta tolong untuk mengambilkan uang diATM,namun setelah dicek saldonya kosong dan ketika kembali ingin menemui pelaku, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dibawa kabur oleh pelaku.Jelasnya.

 

Lanjut Hery,berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,tanpa membuang waktu Tim Berang-berang bergabung dengan Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan Pelaku didekat simpang empat Jl. Tanjung Raya 2 pada hari Jum’at (1/3/2024).Tuturnya.

 

Dari hasil pemeriksaan,pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekannya berdasarkan laporan korban penggelapan yang terjadi pada selasa (5/3/2024) lalu,dari keterangan pelaku sepeda motor hasil kejatannya ini dijual kepada rekannya yang berinisial JH yang saat ini sudah kita amankan.”Jelas Hery Purnomo.

 

Dari kedua pelaku D dan JH kita baru dapat mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban penggelapan,dan untuk satu unit sepeda motor milik korban pencurian masih kita lakukan pencarian,untuk palaku D kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 372 KUHP,Untuk pelaku pertolongan jahat JH dikenai pasal 480 KUHP.”Pungkasnya./budianto MBS/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.
Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.
Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang
Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung
*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Pengamanan di Gereja Adalah Kegiatan Rutin Pada Hari Minggu Oleh “Kapolres Humbahas.
Puncak HAORNAS ke-42 & HUT KORMI ke-25 di Tanjab Barat Berlangsung Meriah,“Olahraga Satukan Kita, Wujudkan Tanjab Barat BERKAH MADANI”

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 20:27 WIB

Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Bupati “Targetkan Penanaman Bawang Putih Hingga luasnya 40 Ha di Kabupaten Humbahas.

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Patroli Bersama Koramil 05/BK dan Ormas FKPPI Batang Kuis Jaga Keamanan Deli Serdang

Senin, 15 September 2025 - 11:32 WIB

Kapolres Lebak Laksanakan Sosialisasi Kenakalan Remaja dan Radikalisme di SMAN 2 Rangkasbitung

Senin, 15 September 2025 - 10:25 WIB

*Surati Kemenlu RI dan Koordinasi dengan KBRI di Myanmar, Haji Uma Minta Langkah Perlindungan 7 Korban TPPO, Sebagian Merupakan Warga Aceh*

Berita Terbaru