Modus Minta Antar Ke ATM,Pelaku Bawa Kabur Motor Korban

Rabu, 6 Maret 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.Pontianak,Kalbar – Sungguh licik pria satu ini,bermodus minta antarkan ke Anjungan Tunai Mandiri (ATM),sepeda motor milik korban raib dibawa kabur pelaku,hal ini terungkap setelah pelaku berinisial D warga Pontianak Timur dibekuk Tim Berang-berang Polsek Pontianak Timur bersama Jatanras Polresta Pontianak dikawasan Jl. Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, Jum’at (1/3/2024).

 

Dari keterangan Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo mengatakan,”Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan korban kepolsek Pontianak Timur (16/1/2024) yang lalu,melaporkan kehilangan sepeda motor saat diminta tolong pelaku untuk mengantarkannya ke ATM disekitar Jl. Tanjung Raya 2,setibanya diATM pelaku minta tolong untuk mengambilkan uang diATM,namun setelah dicek saldonya kosong dan ketika kembali ingin menemui pelaku, sepeda motor miliknya sudah tidak ada dibawa kabur oleh pelaku.Jelasnya.

 

Lanjut Hery,berdasarkan laporan tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,tanpa membuang waktu Tim Berang-berang bergabung dengan Jatanras Polresta Pontianak berhasil mengamankan Pelaku didekat simpang empat Jl. Tanjung Raya 2 pada hari Jum’at (1/3/2024).Tuturnya.

 

Dari hasil pemeriksaan,pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata pelaku juga melakukan penggelapan sepeda motor milik rekannya berdasarkan laporan korban penggelapan yang terjadi pada selasa (5/3/2024) lalu,dari keterangan pelaku sepeda motor hasil kejatannya ini dijual kepada rekannya yang berinisial JH yang saat ini sudah kita amankan.”Jelas Hery Purnomo.

 

Dari kedua pelaku D dan JH kita baru dapat mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban penggelapan,dan untuk satu unit sepeda motor milik korban pencurian masih kita lakukan pencarian,untuk palaku D kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 372 KUHP,Untuk pelaku pertolongan jahat JH dikenai pasal 480 KUHP.”Pungkasnya./budianto MBS/

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru