Sampit,Mitra Mabes – Seorang pedagang ponsel di PPM Sampit, Farid, mengalami kerugian kisaran 20 juta rupiah setelah dua unit iPhone yang hendak dijualnya dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura sebagai pembeli, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dengan modus transaksi cash on delivery (COD) di sebuah penginapan amt furniture
di Jalan Panjaitan, dekat lampu merah Pelita.
Menurut keterangan korban, awalnya pelaku menghubunginya melalui Messenger dengan nama akun Facebook Muhammad Abri dan mengajak bertemu di penginapan.
Setibanya di lokasi, pelaku berdalih ingin memeriksa keadaan ponsel dengan menggunakan laptop di dalam kamar.
“Setelah beberapa menit, ternyata pelaku kabur membawa dua unit iPhone, yaitu iPhone 12 Pro ( IMEI :35 279829 290473 0)
dan iPhone 12 Pro Max ( IMEI: 35 000226 068002 2)” ujar Farid kepada awak media.
Farid mengaku telah mencoba melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun prosesnya dianggap rumit. “Petugas meminta adanya saksi dan pemilik ponsel, sedangkan iPhone itu sebenarnya titipan teman. Saya akhirnya tidak jadi melapor karena tidak mau merepotkan orang lain,” tambahnya.
Hingga berita ini di naikan pelaku belum di temukan, dan di mintai itikad baik nya dari korban.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pedagang ponsel agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan sistem COD.
kamsuri