Modus COD di Penginapan, Dua iPhone Raib Dibawa Kabur 

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit,Mitra Mabes – Seorang pedagang ponsel di PPM Sampit, Farid, mengalami kerugian kisaran 20 juta rupiah setelah dua unit iPhone yang hendak dijualnya dibawa kabur oleh seorang pria yang berpura-pura sebagai pembeli, Senin (24/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

 

Dengan modus transaksi cash on delivery (COD) di sebuah penginapan amt furniture

di Jalan Panjaitan, dekat lampu merah Pelita.

 

Menurut keterangan korban, awalnya pelaku menghubunginya melalui Messenger dengan nama akun Facebook Muhammad Abri dan mengajak bertemu di penginapan.

 

Setibanya di lokasi, pelaku berdalih ingin memeriksa keadaan ponsel dengan menggunakan laptop di dalam kamar.

“Setelah beberapa menit, ternyata pelaku kabur membawa dua unit iPhone, yaitu iPhone 12 Pro ( IMEI :35 279829 290473 0)

dan iPhone 12 Pro Max ( IMEI: 35 000226 068002 2)” ujar Farid kepada awak media.

 

Farid mengaku telah mencoba melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian, namun prosesnya dianggap rumit. “Petugas meminta adanya saksi dan pemilik ponsel, sedangkan iPhone itu sebenarnya titipan teman. Saya akhirnya tidak jadi melapor karena tidak mau merepotkan orang lain,” tambahnya.

 

Hingga berita ini di naikan pelaku belum di temukan, dan di mintai itikad baik nya dari korban.

 

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pedagang ponsel agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama dengan sistem COD.

 

kamsuri

Berita Terkait

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pengamanan Final dan Penutupan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026
Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA
Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan
Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa
Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polres Pagar Akan Intensifkan Patroli KRYD Malam Libur
Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club Bersama Rokan Hilir Runners, Kampanyekan Kepedulian Lingkungan.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 01:35 WIB

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Pengamanan Final dan Penutupan Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 00:45 WIB

Wakil Bupati Tebo Hadiri FGD World Class University Sinergi UGM dan KAGAMA

Senin, 26 Januari 2026 - 00:30 WIB

Irwasda Polda Jambi Hadiri Perayaan Pesta Perak 25 Tahun HKBP Simpang Rambutan

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:56 WIB

Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa

Minggu, 25 Januari 2026 - 17:55 WIB

Pelaksanaan Musda IX DPD AMPI Bejalan Dengan Khidmat surya Darma Sitepu S.E Terpilih sebagai Ketua DPD AMPI Kota Binjai Periode 2026–2031.

Berita Terbaru