Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga

Jumat, 21 November 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah bersama warga berhasil mengamankan seorang pria inisial JN (32) setelah kedapatan mencuri buah kelapa sawit di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Kamis pagi (20/11/25) sekitar pukul 07.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Junaidi, S.H menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pemilik kebun, SN (53) yang merupakan warga Kampung setempat mendapat laporan dari para pekerja bahwa buah sawit miliknya telah dipanen lebih dahulu oleh dua orang pria tak dikenal.

Para pelaku menggunakan 1 unit mobil pick-up Toyota Kijang warna hitam yang kemudian diketahui mogok di dalam area perkebunan.

“Setelah menerima informasi tersebut, korban melapor ke Polsek Seputih Mataram. Petugas kemudian bersama korban dan warga segera menuju ke TKP. Setibanya di lokasi, satu pelaku inisial JN asal Terbanggi Ilir Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (21/11/25).

Kepada petugas pemeriksa, lanjut Kapolsek, pelaku JN mengakui telah mengambil 64 tandan buah kelapa sawit milik korban dengan berat sekitar 1.014 kg bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran Tekab 308 Polsek Seputih Mataram.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.990.540,” imbuhnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa 64 tandan buah kelapa sawit dan 1 unit mobil Pick Up merk Toyota Kijang warna Hitam, dengan No. Pol BE 8517 AMW telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan kami masih memburu satu pelaku lainnya,” tutup Kapolsek.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Respon Cepat Kapolsek Dempo Selatan, Atur Dan Evakuasi Kendaraan R10 Tersangkut Di Badan Jalan
Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali
Semangat Kebersamaan Warnai Jumat Bersih Polsek dan Koramil di Pantai Cermin
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Seputih Banyak Kembali Salurkan Bansos untuk Warga Membutuhkan
Polisi Masuk TK! Satlantas Pagar Alam Ajak Anak-Anak Memperkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Modus Kerja Sama Pengadaan Kapal Nelayan, Warga Bandar Surabaya Tertipu Hingga Ratusan Juta Rupiah
Makan Bersama MBG, Kapolres Kampar ‘Eratkan’ Silaturahmi dengan Siswa SD Kualu, Beri Motivasi!
Kapolsek Bangkinang Barat Laksanakan Pulbaket dan Koordinasi dengan Pihak Manajemen PLTA Koto Panjang

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 15:59 WIB

Respon Cepat Kapolsek Dempo Selatan, Atur Dan Evakuasi Kendaraan R10 Tersangkut Di Badan Jalan

Jumat, 21 November 2025 - 15:57 WIB

Bersama Tuhan Menyerbu Dari Langit: Ratusan Prajurit TNI Terjun di Morowali

Jumat, 21 November 2025 - 13:07 WIB

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Kapolsek Seputih Banyak Kembali Salurkan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 21 November 2025 - 13:03 WIB

Mobil Mogok di Kebun, Pencuri Sawit Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Seputih Mataram Bersama Warga

Jumat, 21 November 2025 - 10:28 WIB

Polisi Masuk TK! Satlantas Pagar Alam Ajak Anak-Anak Memperkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Proyek Pembangunan UPTD SDN 2 Kenanga, Mangkrak, Kenapa kah?

Jumat, 21 Nov 2025 - 14:34 WIB