MITRA MABES.COM//PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menegaskan komitmennya untuk menangani secara terbuka, transparan, dan profesional kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan personel Polri dan menewaskan seorang warga di Kota Palembang.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (31/1/2026), menyusul insiden kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tepatnya di putaran Puskesmas Karyajaya, pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil dinas Toyota Avanza bernomor polisi V 4145-30 yang dikemudikan anggota Polri berinisial Aipda ES (47) dengan sepeda motor Yamaha Filano yang dikendarai AT (36). Akibat benturan keras tersebut, korban AT sempat dilarikan ke Rumah Sakit Permata, namun nyawanya tidak tertolong.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengawali keterangan pers dengan menyampaikan duka cita mendalam dari Kapolda Sumsel Irjen Pol Shandi Nugroho, S.I.K., M.Hum., kepada keluarga korban.
“Kapolda Sumsel telah memerintahkan Kapolrestabes Palembang untuk menangani perkara ini secara terbuka, transparan, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kombes Pol Nandang.
Ia memastikan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan unsur pidana, maka anggota yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk melalui mekanisme kode etik kepolisian. Setiap perkembangan penanganan perkara, kata dia, akan disampaikan secara terbuka kepada publik dan media.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden yang melibatkan anggotanya dan mengakibatkan korban jiwa.
Kapolrestabes menjelaskan, saat kejadian kondisi jalanan dalam keadaan licin setelah hujan, namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen institusinya untuk bertindak tegas dan objektif.
Ia juga telah memerintahkan Kasi Propam Polrestabes Palembang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Aipda ES. Selain proses hukum, pihak kepolisian akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) patroli dan manuver kendaraan dinas di jalan raya.

Langkah ini, menurutnya, diambil agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kehadiran polisi di jalan benar-benar memberi rasa aman, bukan sebaliknya.
Saat ini, dua unit kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni sepeda motor korban dan mobil dinas kepolisian, telah diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
(Jhony)









