Mitramabes.com – Nganjuk– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menyatakan, sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.
Dewan Pers menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. “Setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan kriminalisasi,” tegas Dewan Pers.
Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, kriminalisasi wartawan dapat melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.
MK menegaskan perlindungan ini tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib bekerja profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers.
Putusan MK ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
Mitramabes.com Jomsen Silitonga









