MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

 

 

Mitramabes.com – Nganjuk– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

MK menyatakan, sengketa pemberitaan tidak boleh langsung dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

 

Dewan Pers menilai putusan tersebut memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan. “Setiap keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan kriminalisasi,” tegas Dewan Pers.

 

Tokoh pers nasional, Atmakusumah Astraatmadja, menyebut putusan MK sebagai kemenangan bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, kriminalisasi wartawan dapat melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial.

MK menegaskan perlindungan ini tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib bekerja profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik.

 

Jika terjadi pelanggaran, penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers.

Putusan MK ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.

 

Mitramabes.com Jomsen Silitonga

Berita Terkait

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)
Diduga Keras Kadis Kesehatan Kab Langkat Tidak Transparan Mengenai Anggaran 2024 Mengenai Pengadaan 37 Alat Transfotasi
Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat, Kapolsek serta Purna Bakti Polri
Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Awal Tahun 2026 dan Launching Orientasi Pelayanan HKBP Distrik XVI Humbang Habinsaran.
Respon Cepat Polsek Kubu, dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Rohil, Misteri Temuan Mayat di Teluk Nilap Terungkap Penyebab Kematian nya Lewat Autopsi.
PUPR Pontianak Fokuskan Pembangunan Strategis 2026, Waterfront City dan Pengendalian Banjir Jadi Prioritas
Ditpolairud Polda Kalbar Perkuat Kemitraan Media Untuk Antisipasi Karhutla
Antusiasme Wartawan dari Berbagai Daerah, 347 Karya Masuki Tahap Penjurian AJP Award

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:14 WIB

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:10 WIB

Diduga Keras Kadis Kesehatan Kab Langkat Tidak Transparan Mengenai Anggaran 2024 Mengenai Pengadaan 37 Alat Transfotasi

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:42 WIB

MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana atau Perdata Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:38 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat, Kapolsek serta Purna Bakti Polri

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:52 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Utara Hadiri Syukuran Awal Tahun 2026 dan Launching Orientasi Pelayanan HKBP Distrik XVI Humbang Habinsaran.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev)

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:14 WIB