MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Audit Dana Desa Akan Dilakukan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Putusan tersebut diambil setelah pengajuan perpanjangan masa jabatan dinyatakan kehilangan objek oleh MK. Rabu 22/01/2025

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu enam tahun per periode, dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diwajibkan mengakhiri tugas mereka sesuai jadwal yang berlaku.

Namun, keputusan ini diwarnai oleh sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa, yang diduga melibatkan dari sejumlah kepala desa selama periode jabatan mereka, dugaan tersebut mencuat setelah laporan-laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Audit Dana Desa akan dilakukan
sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemendagri dan BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan ke desa-desa.

“Seluruh kepala desa akan diaudit terkait penggunaan dana desa selama menjabat. Ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat desa,” ujar perwakilan Kemendagri dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan menghadapi sanksi hukum tegas, termasuk kemungkinan pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Respons beragam dari masyarakat
putusan MK dan rencana audit ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, dan keadilan di tingkat pemerintahan desa, namun, ada pula yang khawatir proses audit dapat digunakan sebagai alat politis untuk menyerang pihak tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa audit akan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan lembaga berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungan Kerja ke Wikayah Kodim 0429/Lampung Timur
Perkuat Sinergi, Ketahanan Pangan, dan Kesiapsiagaan Wilayah, Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungi Kodim 0429/Lampung Timur
Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan dan Pelantikan 150 Bintara Polri di SPN Hinai
IPARI, APRI, dan KUA Suplai Air Bersih Untuk Warga Korban Banjir di Dua Kecamatan.
Sinergi Polri dan Masyarakat, Dua Warga Lampung Tengah Terima Penghargaan Serahkan Senpi Rakitan
Pastikan Bus Aman Beroperasi, Satlantas Polres Pagar Alam Gelar Ramp Check Serentak
Polda Jambi Gelar Apel Pengamanan Malam Natal 2025 Siagakan 185 Personel Operasi Lilin
KELAS HUKUM KMTH “TEKNIK MEDIASI DAN NEGOSIASI” SENTUH HATI RATUSAN PMI: LANGKAH NYATA MENUJU KEADILAN DAN HARMONI DI PERANTAUAN

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:54 WIB

Danrem 043/Gatam Dampingi Pangdam XXI/Radin Inten Kunjungan Kerja ke Wikayah Kodim 0429/Lampung Timur

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:26 WIB

Kapolda Sumut Pimpin Upacara Penutupan dan Pelantikan 150 Bintara Polri di SPN Hinai

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:36 WIB

IPARI, APRI, dan KUA Suplai Air Bersih Untuk Warga Korban Banjir di Dua Kecamatan.

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:30 WIB

Sinergi Polri dan Masyarakat, Dua Warga Lampung Tengah Terima Penghargaan Serahkan Senpi Rakitan

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:43 WIB

Pastikan Bus Aman Beroperasi, Satlantas Polres Pagar Alam Gelar Ramp Check Serentak

Berita Terbaru