MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Audit Dana Desa Akan Dilakukan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Putusan tersebut diambil setelah pengajuan perpanjangan masa jabatan dinyatakan kehilangan objek oleh MK. Rabu 22/01/2025

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu enam tahun per periode, dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diwajibkan mengakhiri tugas mereka sesuai jadwal yang berlaku.

Namun, keputusan ini diwarnai oleh sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa, yang diduga melibatkan dari sejumlah kepala desa selama periode jabatan mereka, dugaan tersebut mencuat setelah laporan-laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Audit Dana Desa akan dilakukan
sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemendagri dan BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan ke desa-desa.

“Seluruh kepala desa akan diaudit terkait penggunaan dana desa selama menjabat. Ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat desa,” ujar perwakilan Kemendagri dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan menghadapi sanksi hukum tegas, termasuk kemungkinan pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Respons beragam dari masyarakat
putusan MK dan rencana audit ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, dan keadilan di tingkat pemerintahan desa, namun, ada pula yang khawatir proses audit dapat digunakan sebagai alat politis untuk menyerang pihak tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa audit akan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan lembaga berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat
Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.
Pengurus KONI OKU 2026โ€“2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.
Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.
Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya
Kakumdan XXI/radin Inten Hadiri Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA) ke IV Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia.
Bhabinkamtibmas Aipda Buntoro Jadi Pembina Upacara di SDN 083 Rimbo Mulyo
Kisruh Internal SMP Negeri 1 Melinting, Dewan Guru Pertanyakan Pengelolaan Dana BOS.

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 12:48 WIB

Spekulasi Konflik Ditepis, Pemkab dan Insan Pers Fokus Bangun Dialog Bermartabat

Senin, 9 Februari 2026 - 11:37 WIB

Polres Sergai Giat Patroli KRYD, menjaga kondusifitas kantibmas malam hari.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:17 WIB

Pengurus KONI OKU 2026โ€“2030 Koordinasi dengan Bupati OKU, Matangkan Persiapan KONI Sumsel Melantik 160 Pengurus Baru.

Senin, 9 Februari 2026 - 11:06 WIB

Sat Samapta Polres Langkat Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan.

Senin, 9 Februari 2026 - 10:46 WIB

Jelang Ramadhan, Polres Lampung Tengah Dampingi Bappenas Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Bandar Jaya

Berita Terbaru