MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Audit Dana Desa Akan Dilakukan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Putusan tersebut diambil setelah pengajuan perpanjangan masa jabatan dinyatakan kehilangan objek oleh MK. Rabu 22/01/2025

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu enam tahun per periode, dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diwajibkan mengakhiri tugas mereka sesuai jadwal yang berlaku.

Namun, keputusan ini diwarnai oleh sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa, yang diduga melibatkan dari sejumlah kepala desa selama periode jabatan mereka, dugaan tersebut mencuat setelah laporan-laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Audit Dana Desa akan dilakukan
sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemendagri dan BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan ke desa-desa.

“Seluruh kepala desa akan diaudit terkait penggunaan dana desa selama menjabat. Ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat desa,” ujar perwakilan Kemendagri dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan menghadapi sanksi hukum tegas, termasuk kemungkinan pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Respons beragam dari masyarakat
putusan MK dan rencana audit ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, dan keadilan di tingkat pemerintahan desa, namun, ada pula yang khawatir proses audit dapat digunakan sebagai alat politis untuk menyerang pihak tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa audit akan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan lembaga berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada
‎Aliansi Pers Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor Aceh Utara, Desak Percepatan Rehabilitasi Pasca-Bencana
Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah
Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar
Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu
Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.
Kuasa Hukum Korban Minta Kepastian Hukum Terkait Dugaan Kasus Pelecehan,
UD Jeremi Klarifikasi Penjualan Pupuk Subsidi, Sebut Berdasarkan Kesepakatan dengan Petani

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:44 WIB

Tragedi Tewasnya Pemuda Asal Pagar alam Dengan Luka Tusukan Di Dada

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:03 WIB

Dua Bulan Pascabanjir, Warga Buket Linteung Aceh Utara Baru Terima Bantuan Beras 2,2 Kg per Jiwa dari Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:09 WIB

Sinergi Pers Keadilan dan PTPN IV Sei Kencana Ukir Sejarah Baru Kemanusiaan di Kampar

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:22 WIB

Digerebek Dini Hari Seorang Perempuan Diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam Diduga Pengedar Sabu

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:09 WIB

Beredar Kembali Modus Penipuan Mengatas Namakan Para Pejabat Publik.

Berita Terbaru