MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Audit Dana Desa Akan Dilakukan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Putusan tersebut diambil setelah pengajuan perpanjangan masa jabatan dinyatakan kehilangan objek oleh MK. Rabu 22/01/2025

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu enam tahun per periode, dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diwajibkan mengakhiri tugas mereka sesuai jadwal yang berlaku.

Namun, keputusan ini diwarnai oleh sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa, yang diduga melibatkan dari sejumlah kepala desa selama periode jabatan mereka, dugaan tersebut mencuat setelah laporan-laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Audit Dana Desa akan dilakukan
sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemendagri dan BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan ke desa-desa.

“Seluruh kepala desa akan diaudit terkait penggunaan dana desa selama menjabat. Ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat desa,” ujar perwakilan Kemendagri dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan menghadapi sanksi hukum tegas, termasuk kemungkinan pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Respons beragam dari masyarakat
putusan MK dan rencana audit ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, dan keadilan di tingkat pemerintahan desa, namun, ada pula yang khawatir proses audit dapat digunakan sebagai alat politis untuk menyerang pihak tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa audit akan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan lembaga berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Debalang Negeri Angkat Suara: Tambang Ilegal di HGU PT TI Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga
Polsek Simpang Empat Bersama Unsur Forkopimca Gelar Gotong Royong di Desa Jaranguda
Koramil 03/Berastagi Kodim 0205/Tanah Karo Kodam I/BB melalui program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
Sat Polairud Polres Selayar Serahkan Korban Selamat KM Ainun Putri kepada Pihak Keluarga
Patroli KTL Satlantas Polres Pagaralam Gerak Cepat atur Dan Rekayasa Lalu Lintas
SATGAS PAMTAS STATIS YONIF 143/TWEJ ADAKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR UNTUK ANAK-ANAK PAPUA
KM Ainun Putri Asal Bima NTB Tenggelam di Perairan Selayar, 1 ABK Selamat 5 Belum Diketahui Nasibnya
Kapolda Sumut Resmikan Aula Tathya Dharaka dan Dua Dapur SPPG di Polres Serdang Bedagai

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 06:45 WIB

Debalang Negeri Angkat Suara: Tambang Ilegal di HGU PT TI Diduga Rugikan Lingkungan dan Warga

Jumat, 14 November 2025 - 22:11 WIB

Koramil 03/Berastagi Kodim 0205/Tanah Karo Kodam I/BB melalui program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP)

Jumat, 14 November 2025 - 22:04 WIB

Sat Polairud Polres Selayar Serahkan Korban Selamat KM Ainun Putri kepada Pihak Keluarga

Jumat, 14 November 2025 - 17:38 WIB

Patroli KTL Satlantas Polres Pagaralam Gerak Cepat atur Dan Rekayasa Lalu Lintas

Jumat, 14 November 2025 - 16:41 WIB

SATGAS PAMTAS STATIS YONIF 143/TWEJ ADAKAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR UNTUK ANAK-ANAK PAPUA

Berita Terbaru