MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Audit Dana Desa Akan Dilakukan

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com- Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada Februari 2024. Putusan tersebut diambil setelah pengajuan perpanjangan masa jabatan dinyatakan kehilangan objek oleh MK. Rabu 22/01/2025

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu enam tahun per periode, dengan demikian, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 diwajibkan mengakhiri tugas mereka sesuai jadwal yang berlaku.

Namun, keputusan ini diwarnai oleh sorotan publik terkait dugaan korupsi dana desa, yang diduga melibatkan dari sejumlah kepala desa selama periode jabatan mereka, dugaan tersebut mencuat setelah laporan-laporan masyarakat mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran pembangunan desa.

Audit Dana Desa akan dilakukan
sebagai tindak lanjut, pemerintah melalui Kemendagri dan BPK akan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, audit ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang telah disalurkan ke desa-desa.

“Seluruh kepala desa akan diaudit terkait penggunaan dana desa selama menjabat. Ini sebagai langkah untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat desa,” ujar perwakilan Kemendagri dalam konferensi pers.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana desa akan menghadapi sanksi hukum tegas, termasuk kemungkinan pidana. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga integritas pengelolaan dana desa dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Respons beragam dari masyarakat
putusan MK dan rencana audit ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat, beberapa pihak menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi, dan keadilan di tingkat pemerintahan desa, namun, ada pula yang khawatir proses audit dapat digunakan sebagai alat politis untuk menyerang pihak tertentu.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa audit akan dilakukan secara independen dan profesional dengan melibatkan lembaga berwenang.

Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan dapat lebih transparan dan berkontribusi nyata bagi pembangunan desa-desa di Indonesia. (Tim)

Berita Terkait

Polres Tebo Resmi Luncurkan SPPG, Terhubung Virtual dengan Polda Jambi
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan
Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai
Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak, Bupati Tapanuli Utara: Ini Pemulihan Kehidupan Masyarakat.
Wakapolda Jambi Resmikan SPPG Jambi Timur, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Polairud Batubara Tanamkan Budaya Keselamatan di Perairan Sejak Usia Dini
Dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H Desa Serba Jadi Laksanakan Gotong Royong Masal.
Danrem Hadiri Rapim Kodam XXI/Radin Inten TA 2026, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi untuk Rakyat

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:32 WIB

Polres Tebo Resmi Luncurkan SPPG, Terhubung Virtual dengan Polda Jambi

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:21 WIB

Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Mengaku Sudah 6 Kali Berhubungan Badan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Nganjuk dan Puluhan Anggota Turun Langsung, Dukung Gerakan Indonesia ASRI Bersihkan Sungai

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:17 WIB

Menko PMK Serahkan Bantuan Stimulan Rumah Rusak, Bupati Tapanuli Utara: Ini Pemulihan Kehidupan Masyarakat.

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:06 WIB

Wakapolda Jambi Resmikan SPPG Jambi Timur, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru