“Miris”Oknum Kades A, Lamiran S.Sos Desa Suka damai Diduga Menyita Mobil truk yang BG 8781 KL Milik warga Desa Melebihi dari pihak kepolisian

Selasa, 12 November 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,- MEDIA MITRA MABES

Saat Media sedang berjalan Menuju Arah Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin
Terdapat Laporan dari Masyarakat Desa Suka damai jln raya tanjung Lago kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin
Senin, 11 November 2024

Telah terjadi penyitaan satu unit mobil truk BG 8781 KL yang habis membongkar sawit milik warga Desa Suka damai
Roni dengan Alasan kades A, Lamiran S.Sos
Menyitah mobil tersebut karena bermuatan sawit tinggi

Saat, team 4 Awak media datang kekantor desa untuk konfirmasi mengenai hal tersebut
Tidak Adanya kades di kantor Desa
Dan ditemukan para perangkat Desa sedang main gaplek didalam ruangan desa saat jam kerja

Jadi team 4 Awak media mau konfirmasi mengenai hal mobil yang disita kepala Desa tidak Ada yang memperdulikan kedatangan team 4 Awak media dikantor desa

“Team, 4” Awak media keluar dari kantor Desa
Dan coba wawancarai Masyarakat Desa Suka damai
Menurut keterangan masyarakat desa mobil truk milik Rony disita katanya tidak ada membayar inkam sama kepala Desa

Mobil truk itu sudah satu bulan disita kepala Desa dan dikaparkan dipinggir jalan sehingga mengakibatkan susahnya mobil lain lewat

Sedangkan itu jalan umum bagi masyarakat lulu lalang lewat
Kepala Desa juga Jarang aktif dikantor
Apalagi pada waktu sudah pencairan Dana Desa

Tutur, masyarakat Desa tidak selayaknya seorang pemimpin berani menyitah mobil begitu saja
Ini sudah Ancaman dengan kekerasan sehingga melanggar pasal 335 Kitab undang undang hukum pidana (KUHP)

Kepala Desa tidak berhak menyita mobil tersebut
Yang berhak untuk menyitah mobil tersebut Aparat penegak hukum (Polisi)
Jadi Kami minta kepada pihak kepolisian tolong di tindak tegas oknum kades yang telah menyalahi aturan sebagai kepala Desa
Dan dikenakan pidana sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia

Dan bisa bikin efek jera dan contoh untuk kepala Desa yang lain lain yang segampang itu Menyita atau merampas hak orang lain
Dan jalani jabatan selaku kepala Desa yang benar dalam mengayomi dan melindungi masyarakat desa
Selayaknya sebagai seorang pemimpin.

Reporter : Rusdi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers
Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi
Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja
” pemerintahan Desa Tanjung Medan Serahkan Hadiah Lomba pada Malam Resepsi HUT ke-80 RI di Desa Tanjung Medan
Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden
Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun
Untuk Memenuhi Hak Dasar Lapas Kelas IIA Binjai Bagikan Perlengkapan Mandi Keseluruh Warga Binaan
Laksana kebal hukum, seorang yang diduga pengguna Narkoba menganiaya tetangga hingga babak belur

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:53 WIB

AKPERSI Sumut Resmi Terdaftar di Kesbangpol, Tegaskan Komitmen Profesionalisme Pers

Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Penyelesaian Lahan untuk Kepentingan Umum, Seharusnya dengan Konsinyasi, Bukan Kriminalisasi

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Polres Pagaralam Bekuk Pengedar Narkoba, Amankan Shabu dan Ganja

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:20 WIB

Jadi Pembicara di Diskusi Panel CNBC Indonesia, Bupati: Deli Serdang Libatkan Anak Muda Jalankan Program Presiden

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:36 WIB

Ditegaskan Bupati Aceh Singkil  Lahan Bersertifikat PTSL Tidak Boleh Diperjualbelikan Hingga Batas 20 Tahun

Berita Terbaru