“Miris”Oknum Kades A, Lamiran S.Sos Desa Suka damai Diduga Menyita Mobil truk yang BG 8781 KL Milik warga Desa Melebihi dari pihak kepolisian

Selasa, 12 November 2024 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,- MEDIA MITRA MABES

Saat Media sedang berjalan Menuju Arah Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin
Terdapat Laporan dari Masyarakat Desa Suka damai jln raya tanjung Lago kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyu Asin
Senin, 11 November 2024

Telah terjadi penyitaan satu unit mobil truk BG 8781 KL yang habis membongkar sawit milik warga Desa Suka damai
Roni dengan Alasan kades A, Lamiran S.Sos
Menyitah mobil tersebut karena bermuatan sawit tinggi

Saat, team 4 Awak media datang kekantor desa untuk konfirmasi mengenai hal tersebut
Tidak Adanya kades di kantor Desa
Dan ditemukan para perangkat Desa sedang main gaplek didalam ruangan desa saat jam kerja

Jadi team 4 Awak media mau konfirmasi mengenai hal mobil yang disita kepala Desa tidak Ada yang memperdulikan kedatangan team 4 Awak media dikantor desa

“Team, 4” Awak media keluar dari kantor Desa
Dan coba wawancarai Masyarakat Desa Suka damai
Menurut keterangan masyarakat desa mobil truk milik Rony disita katanya tidak ada membayar inkam sama kepala Desa

Mobil truk itu sudah satu bulan disita kepala Desa dan dikaparkan dipinggir jalan sehingga mengakibatkan susahnya mobil lain lewat

Sedangkan itu jalan umum bagi masyarakat lulu lalang lewat
Kepala Desa juga Jarang aktif dikantor
Apalagi pada waktu sudah pencairan Dana Desa

Tutur, masyarakat Desa tidak selayaknya seorang pemimpin berani menyitah mobil begitu saja
Ini sudah Ancaman dengan kekerasan sehingga melanggar pasal 335 Kitab undang undang hukum pidana (KUHP)

Kepala Desa tidak berhak menyita mobil tersebut
Yang berhak untuk menyitah mobil tersebut Aparat penegak hukum (Polisi)
Jadi Kami minta kepada pihak kepolisian tolong di tindak tegas oknum kades yang telah menyalahi aturan sebagai kepala Desa
Dan dikenakan pidana sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia

Dan bisa bikin efek jera dan contoh untuk kepala Desa yang lain lain yang segampang itu Menyita atau merampas hak orang lain
Dan jalani jabatan selaku kepala Desa yang benar dalam mengayomi dan melindungi masyarakat desa
Selayaknya sebagai seorang pemimpin.

Reporter : Rusdi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).
Kapolres Selayar Sambut Baik Edaran Bupati Tentang Larangan Penjualan Zat Adiktif Kepada Anak, Intensifkan Patroli dan Penertiban Miras
Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional
*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*
Narkoba Musuh Bersama: Satu Langkah Jauh, Seribu Masa Depan Cerah
Satsamapta Gencarkan Patroli, Cegah 3C dan Aksi Kriminalitas
Polsek Juhar Gelar Bakti Sosial ke Rumah Ibadah dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Nyabu di Perkebunan Sawit, Laki-laki Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Aek

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:35 WIB

Aktivis Lingkungan dan Ekonomi dari Provinsi Riau Dukung dan Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN).

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:11 WIB

Agenda pengundian nomor para kandidat ketua PMC ( Paguyuban Masyarakat Cibinong ) Kearifan Lokal semoga menjadi pelopor secara Nasional

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:08 WIB

*Antisipasi Balap Liar dan Premanisme, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Pada Malam Hari*

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:46 WIB

Narkoba Musuh Bersama: Satu Langkah Jauh, Seribu Masa Depan Cerah

Minggu, 15 Juni 2025 - 16:42 WIB

Satsamapta Gencarkan Patroli, Cegah 3C dan Aksi Kriminalitas

Berita Terbaru