example banner

Miris SMK/SMA Kabupaten Malang Diduga Menjadi Lahan Basah Bagi Kacabdin.

Malang-Jawa Timur  Mitra Mbes.Com –  Adanya Cabang Dinas (Cabdin) adalah upaya Dinas Pendidikan Provinsi untuk mempermudah bagi kepala sekolah maupun masyarakat dalam menyampaikan bentuk baik saran, kritik ataupun sejenisnya tentang pendidikan khususnya SMK dan SMA agar tidak harus jauh jauh ke Dinas provinsi.

Akan tetapi bukannya mempermudah para kesek atau perwakilannya dalam menyampaikan hal hal yang penting, akan tetapi mereka menjadi lahan basah bagi Oknum kacabdin setempat.

Pasalnya menurut informasi dari beberapa narasumber yang patut dipercaya akan tetapi namanya enggan ditulis, menyampaikan adanya dugaan pungli pada para kepala SMK dan SMA se-kabupaten malang.

Pungli yang berkedok iuran tersebut dilakukan setiap adanya pertemuan seperti sosialisasi atau sejenisnya, pertemuan itu kepala sekolah diwajibkan membayar.

Yang sudah pasti untuk iuran wajib Rp..3252 / per Murid / per bulan dan jika dikalikan sembilan (9) sekolahan SMK N maka total Anggaran dari iuran para kepala sekolah Rp 40.009.356 ( empat puluh juta sembilan ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah ) dalam satu bulan . Bersumber dari manakah anggaran untuk iuran ini dengan besaran dan jumlah yang sangat fantastis ini Apakah bisa di spj kan bagaimana pertanggung jawaban tentang anggaran dana tersebut..

Tak hanya itu saja para kepala sekolah juga merasa resah akibat peran dari Kacabdinnya sebab Kepala Sekolah menjadi kurban dari ulah Kacabdin yg setiap mengadakan kegiatan selalu minta dana ke sekolah2. Dan juga komunikasi antara Kacabdin Malang dg Kasubag serta Kasi tidak berjalan dg baik.

Kacabdin Kab Malang Ibu Emma sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pencairan dana BPOPP banyak sekolah yg menerima barang tidak sesuai spesifikasi pesanan dari Sekolah, dan sekolah ketika menerima barang tsb walaupun tdk sesuai spesifikasinya tetap diterima karena takut kalau protes (ancamannya akan dimutasi dari Kepala Sekolah).

Diduga KaCabdin Bu Emma ini ketika datang ke sekolah2, mau tidak mau sekolah harus nyiapkan dana utk kasih uang saku, padahal ini sdh Tupoksi nya dan yg lucu Kasubag dan Kasi SMA dan Kasi SMK tidak boleh datang ke sekolah2, yg boleh hanya Kacabdin dan Bendahara Cabdin saja.

Apa fungsi dari seorang kacabdin apakah dibenarkan jika melakukan dugaan pungli dengan dalih uang kebersamaan ,

Kemanakah anggaran yang terkumpul digunakan untuk apa saja ??

Saat dikonfirmasi dan meminta hak jawap via tlp kepala cabang dinas Malang (EMMA) ke Nomor Whatsapp +62 812-3131-7xx beliau Mengatakan bahwa .

“Sabar ya ..Katanya minta dijawab

Saya msh otw ke polda jatim ada keg persiapan bakti sosial “

( Indrawan & tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *