Miris, Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Belum Ditangkap

Minggu, 26 Mei 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina mitramabes.com – Malang sudah nasib seorang anak perempuan sebut saja namanya Bunga ( nama samaran) yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) Kelas II atau saat ini berusia 7 tahun diduga korban rudapaksa oleh seorang oknum inisial AH (17) dan saat ini masih berstatus pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan SMKN di kabupaten Mandailing Natal yang tidak lain adalah tetangganya korban sendiri. Kejadian itu terjadi disalah kelurahan di Kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal ( Madina), Sumut.

Sesuai hasil konfirmasi awak Media ini kepada PH selaku ibu korban dan didampingi Ayah korban SB menceritakan apa yang telah terjadi terhadap anaknya Sambil menangis bercucuran airmata. Panyabungan, Sabtu, (25/05/2024).

Dia ( ibu korban) mengatakan apa yang sedang dialami anaknya. Anaknya (korban) juga terlihat masih trauma/shock jika ditanyai tentang hal yang menimpanya. Korban juga hadir pada saat ditemui wartawan.

Dari penuturan PH kepada awak media, dia sampai saat ini masih shock. ketika bercerita tentang kasus yang menimpa putrinya dia sambil menangis.

Perkara tersebut ditandai dengan Laporan polisi Nomor:
LP/B/146/2023 /SPKT /POLRES MANDAILING NATAL /POLDA SUMATRA UTARA tanggal 29 Juli 2023.

“Saya melihat menduga anak saya menceritakan semua bagaimana pelaku memperlakukan hal tidak senonoh itu terhadap anak saya saat di kantor polisi dalam pemeriksaan” terangnya

Dia meminta kepada polres Madina untuk menangkap pelaku itu.

“Mohon tolong bantu kami untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal” lanjutnya

PH mengatakan sampai saat ini pelaku masih juga belum ditahan diduga sering petantang-petenteng sok jago menampakan dirinya kepada keluarga.

“Kami masih trauma berat. 10 bulan sudah perkara ini berlalu, namun belum selesai” sambungnya

Dikatakannya juga, mereka sudah melalui tahapan persidangan di Pengadilan Negeri untuk kedua (2) kalinya.

Disampaikannya, surat Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Nomor : B-541/L.2.28.3/Eku.2/05/2024 pada tanggal 16 Mei 2024 .

“Kami mohon kepada majelis Hakim agar bisa menghakimi terdawa inisial AH dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatanya, atas nama Hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara ini” pungkasnya ( Edi Lubis)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.
Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025
HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran
Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 11:40 WIB

KEPSEK SMAN1 CARIU, MENDISKRIMINASI MURIDNYA GARA-GARA SAKIT SEHARI DI JADIKAN ALASAN TIDAK NAIK KELAS.

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:42 WIB

Polres Subang Gelar Acara Peringatan Hari Bayangkara Ke 79 Tahun 2025

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:32 WIB

HUT BHAYANGKARA KE-79 POLRES LANGKAT, POLRI UNTUK MASYARAKAT

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:58 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Lampung Tengah Gelar Syukuran

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Berita Terbaru