Dumai -Mitramabes.com Diduga seorang pria yang mengaku oknum wartawan marah-marah kepada pengusaha,akibat buntut dari terbongkarnya aib nya karena meminta uang ke Pengusaha di Kota Dumai untuk keperluan pribadi jumat (30/6/2023).
Oknum Seorang Pria tersebut berinisial (Sitompres) marah, lantaran tidak diberi uang bulanan oleh direktur CV JJ yang padahal sudah ditermanya akan tetapi diduga mungkin kurang.
Akibat kurang atau tidak cukup cuan dari pengusaha cpo tersebut oknum wartawan diduga melampiaskan kekesalannya dengan membuat beberapa pemberitaan di salah satu media online.
Aneh dan mirisnya oknum tersebut tidak segan atau malu meminta uang dengan alasan MEMPERBAIKI KUBURAN BAPAKNYA YANG RUSAK tertimpa pohon kepada oknum pengusaha.
Beberapa orang wartawan yang mengetahui kejadian miris tersebut geleng – geleng kepala, duh ini memalukan profesi betul,“kalau wartawan meminta uang, itu biasa kita dengar,tapi kalau meminta dengan alasan memperbaiki Kuburan bapaknya karena rusak,seperti ini baru kita dengar,sebut AR sambil tertawa.
Menurut oknum pengusaha kota Dumai “Kalau dia minta dengan alasan lain atau minta baik-baik mungkin orang juga bantu,atau dia buka donasi,”tambahnya.
Mungkin karena beberapa hari selepas pertemuan dengan pimrus TJK tersebut, maka muncul pemberitaan yang duduga berkaitan dengan niat mencoba “masuk” melalui pimpin perusahaan TJK network.Tapi tidak berhasil.
–
Diduga dampak dari itu muncul pemberitaan di media online, dan jelas sekali dugaan mengandung unsur perbuatan jahat dan berita tidak berimbang Karna bermotif nilai Uang, bahkan membentuk berita opini sehingga dapat merugikan pihak lain,hal ini sudah menjadi perbuatan melawan hukum, ungkap oknum pengusaha tersebut kepada rekan-rekan wartawan lainnya saat dikonfirmasi di tempat kejadian.
Maraknya oknum wartawan memeras pengusaha diberbagai kota membuat Para pengusaha dikota Dumai akhir akhir ini, mengalami syok akibat ketakutan, kalau tidak dikasih uang, oknum – oknum tersebut memberitakan dengan etikad buruk akibat tidak diberi uang.
Menanggapi hal tersebut, ada beberapa tokoh aktivis angkat bicara, bahwa pemberitaan itu harus memenuhi unsur 5W+1H, tidak berbaur RAS, tidak sepihak, dan tidak boleh ada unsur pemaksaan apalagi unsur pemerasan, dan apabila ada ditemukan dugaan pelanggaran hukum terhadap sebuah perusahaan harusnya dilaporkan kepada Aparat penegak hukum (APH) bukan membuat pemberitaan miring atau sepihak dan atau membentuk berita opini tanpa konfirmasi, kita harus memahami kode etik jurnalistik, ucapnya.
Lanjutnya , ini bisa merusak citra nama baik rekan-rekan wartawan lainnya, dikarenakan perbuatan oknum wartawan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas-tugas pokok jurnalistik, tegasnya.(Tim)MBS