Miris Mobil Ambulan Desa Rahong Diduga Di Pakai Membawa Rumput Ternak Bumdes dan Dalam Pelaksanaan Untuk Ketapang Diduga Tidak Sesuai Juknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lebak Banten mitramabes.com – Program ketahanan pangan desa tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal, penguatan Bumdes, serta penyediaan makan bergizi.

Kebijakan ini mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan .

Tidak seperti halnya dengan kegiatan Bumdes Desa Rahong Kecamatan Malingping kabupaten Lebak Banten diduga tidak sesuai juknis bahkan diduga Syarat dengan korupsi,02/02/2026

Informasi yang di himpun dari beberapa sumber sesuai fakta dan data tim awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan ” mobil ambulan desa di pakai untuk mengambil rumput,caranya pemangkas rumput mengumpulin di beberapa titik nanti di jemput pakai mobil ambulan desa,terus kenapa pakai  mobil ambulsn desa,katanya belum membeli kendaraan operasional untuk mengangkut rumput sementara pakai ambulan desa ujar warga.

Lanjut warga “anggaranya sudah ada tapi belum di belanjakan ‘tutupnya.

Sementara itu ketua Bumdes Desa Rahong, Iya Setiana yang sudah mengundurkan diri pada tanggal 14 Januari 2026 yang lalu,karena urusan keluarga, menjelaskan kepada awak media saat di hubungi lewat watshap “soal anggaran yang sudah di transfer kan ke rekening Bumdes Desa Rahong dana anggaran tersebut  untuk belanja Ketapang dan sudah di belanjakan,tapi untuk non Ketapang belum di serap nunggu sesuai kebutuhan ungkapnya.

Awak media mempertanyakan rencana dan tujuan untuk belanja apa  terkait anggaran non ketapang,karena untuk pembelanjaan harus sesuai juklak dan Juknis,seperti adanya Rab atau estimasi”Iya Setiana (ketua Bumdes yang mengundurkan diri ) berkilah” itu tidak ada karena dana itu belum di rencanakan buat apapun,tegasnya 

Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bendahara keuangan desa yang mentransfer ke rekening Bumdes,mungkin dia lebih tahu saya sudah mengundurkan diri ,tutupnya.

Di waktu yang sama bendahara keuangan desa Rahong, Epul mengatakan ke awak media lewat chat watshap menyatakan ” 
Kan semua itu sudah ada dalam AD RT Bumdes bapak,
dan yang buat itu pengurus BUMDes” pernyataan jawaban  chatan Epul Bendahara desa Rahong kecamatan Malingping.

Perlu di ketahui dan harus di garis bawahi , dalam transfer penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes wajib disertai dengan estimasi rencana, baik itu rencana usaha, program kerja, maupun rencana anggaran belanja.

Berdasarkan regulasi (PP No. 11 Tahun 2021 dan peraturan terkait), penyertaan modal desa tidak boleh dilakukan tanpa dasar perencanaan yang matang. 

Poin-poin pentingnya:
Dasar Rencana Usaha (Business Plan): Penyertaan modal harus didasarkan pada rencana usaha dan/atau program kerja yang disusun oleh Pelaksana Operasional BUMDes.

Analisis Kelayakan & Risiko: Dokumen rencana tersebut harus memuat analisa kelayakan usaha dan analisis risiko usaha.

Dokumen Proposal/Permohonan: Sebelum transfer dana, BUMDes umumnya mengajukan proposal permohonan penyertaan modal yang isinya merupakan rincian kebutuhan anggaran dan rencana kegiatan usaha.
Musyawarah Desa (Musdes): Rencana penyertaan modal harus dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
Peraturan Desa (Perdes): Penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUMDes. 

Mengapa Harus Ada Estimasi Rencana?

Transparansi & Akuntabilitas: Sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kepastian Hukum: Memastikan dana yang ditransfer sesuai dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kejelasan Penggunaan: Agar penggunaan dana jelas, misalnya untuk penguatan modal usaha (pembelian aset/inventaris), bukan 
Tanpa rencana usaha, penyertaan modal berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi menjadi temuan saat audit keuangan desa.

Sejak berita ini di lansir tim  awak media akan menggali lebih akurat lagi.

Red’Tim media nasional mitramabes

Editor : H.solihin

Sumber Berita : Waega desa rahong

Berita Terkait

Di tetapkanya Khairul Anwar sebagai tersangka tanpa2 alat bukti yang cukup ungkap kuasa hukumnya usai sidang pertama prapid di pn Palembang
MERASA DIFITNAH! Ketua GBR Sumsel Ferry King Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Keras Tudingan Penyerobotan Lahan
BPAN LAI Temukan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Banyuasin, Jalan Poros Masih Tanah Berlumpur
Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah
Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas 2026 .
Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026 Digelar, Polres Samosir Libatkan Lintas Instansi
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
Buka Jambore Cabang V Banyuasin 2026, Sekda Pesan Hal Ini.

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:01 WIB

Di tetapkanya Khairul Anwar sebagai tersangka tanpa2 alat bukti yang cukup ungkap kuasa hukumnya usai sidang pertama prapid di pn Palembang

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:52 WIB

Miris Mobil Ambulan Desa Rahong Diduga Di Pakai Membawa Rumput Ternak Bumdes dan Dalam Pelaksanaan Untuk Ketapang Diduga Tidak Sesuai Juknis

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:43 WIB

MERASA DIFITNAH! Ketua GBR Sumsel Ferry King Siap Tempuh Jalur Hukum, Bantah Keras Tudingan Penyerobotan Lahan

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:23 WIB

BPAN LAI Temukan Dugaan Ketidaktransparanan Dana Desa di Banyuasin, Jalan Poros Masih Tanah Berlumpur

Senin, 2 Februari 2026 - 22:45 WIB

Warga Keluhkan Pelayanan BPN Kota Pontianak: Loket Kosong hingga Ketidakpastian Pengukuran Tanah

Berita Terbaru