Lebak Banten mitramabes.com – Program ketahanan pangan desa tahun 2025 bertujuan untuk mewujudkan swasembada pangan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi lokal, penguatan Bumdes, serta penyediaan makan bergizi.
Kebijakan ini mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan .
Tidak seperti halnya dengan kegiatan Bumdes Desa Rahong Kecamatan Malingping kabupaten Lebak Banten diduga tidak sesuai juknis bahkan diduga Syarat dengan korupsi,02/02/2026

Informasi yang di himpun dari beberapa sumber sesuai fakta dan data tim awak media mendapatkan informasi dari warga setempat yang enggan di sebut namanya mengatakan ” mobil ambulan desa di pakai untuk mengambil rumput,caranya pemangkas rumput mengumpulin di beberapa titik nanti di jemput pakai mobil ambulan desa,terus kenapa pakai mobil ambulsn desa,katanya belum membeli kendaraan operasional untuk mengangkut rumput sementara pakai ambulan desa ujar warga.
Lanjut warga “anggaranya sudah ada tapi belum di belanjakan ‘tutupnya.
Sementara itu ketua Bumdes Desa Rahong, Iya Setiana yang sudah mengundurkan diri pada tanggal 14 Januari 2026 yang lalu,karena urusan keluarga, menjelaskan kepada awak media saat di hubungi lewat watshap “soal anggaran yang sudah di transfer kan ke rekening Bumdes Desa Rahong dana anggaran tersebut untuk belanja Ketapang dan sudah di belanjakan,tapi untuk non Ketapang belum di serap nunggu sesuai kebutuhan ungkapnya.
Awak media mempertanyakan rencana dan tujuan untuk belanja apa terkait anggaran non ketapang,karena untuk pembelanjaan harus sesuai juklak dan Juknis,seperti adanya Rab atau estimasi”Iya Setiana (ketua Bumdes yang mengundurkan diri ) berkilah” itu tidak ada karena dana itu belum di rencanakan buat apapun,tegasnya
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi bendahara keuangan desa yang mentransfer ke rekening Bumdes,mungkin dia lebih tahu saya sudah mengundurkan diri ,tutupnya.
Di waktu yang sama bendahara keuangan desa Rahong, Epul mengatakan ke awak media lewat chat watshap menyatakan ”
Kan semua itu sudah ada dalam AD RT Bumdes bapak,
dan yang buat itu pengurus BUMDes” pernyataan jawaban chatan Epul Bendahara desa Rahong kecamatan Malingping.
Perlu di ketahui dan harus di garis bawahi , dalam transfer penyertaan modal dari Pemerintah Desa ke BUMDes wajib disertai dengan estimasi rencana, baik itu rencana usaha, program kerja, maupun rencana anggaran belanja.
Berdasarkan regulasi (PP No. 11 Tahun 2021 dan peraturan terkait), penyertaan modal desa tidak boleh dilakukan tanpa dasar perencanaan yang matang.
Poin-poin pentingnya:
Dasar Rencana Usaha (Business Plan): Penyertaan modal harus didasarkan pada rencana usaha dan/atau program kerja yang disusun oleh Pelaksana Operasional BUMDes.
Analisis Kelayakan & Risiko: Dokumen rencana tersebut harus memuat analisa kelayakan usaha dan analisis risiko usaha.
Dokumen Proposal/Permohonan: Sebelum transfer dana, BUMDes umumnya mengajukan proposal permohonan penyertaan modal yang isinya merupakan rincian kebutuhan anggaran dan rencana kegiatan usaha.
Musyawarah Desa (Musdes): Rencana penyertaan modal harus dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa.
Peraturan Desa (Perdes): Penyertaan modal ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUMDes.
Mengapa Harus Ada Estimasi Rencana?
Transparansi & Akuntabilitas: Sebagai wujud pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Kepastian Hukum: Memastikan dana yang ditransfer sesuai dengan tujuan peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Kejelasan Penggunaan: Agar penggunaan dana jelas, misalnya untuk penguatan modal usaha (pembelian aset/inventaris), bukan
Tanpa rencana usaha, penyertaan modal berisiko melanggar prinsip akuntabilitas dan berpotensi menjadi temuan saat audit keuangan desa.
Sejak berita ini di lansir tim awak media akan menggali lebih akurat lagi.
Red’Tim media nasional mitramabes
Editor : H.solihin
Sumber Berita : Waega desa rahong








