MITRA MABES. COM
Dana DD/ADD Dikantor Desa Bongkal Malang Tidak Tranfaransi Kinerja Kades Defri Ariat Dipertanyakan
Defri Ariat Tidak Ada Dikantor Desa Bongkal Malang, Minta Inspektorat Inhu Mengaudit Dana ADD/DD, Kantor Tidak Terawat.
Kelayang,Inhu–Berbagai dana dikucurkan untuk desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah (APBD), serta pendapatan asli desa itu sendiri. Dana-dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Khusus salah satu kantor desa Indragiri hulu, tepatnya desa bongkal malang kecamatan Kelayang, kabupaten Inhu, yang sama sekali dugaan tidak pernah direhab ,tampak dari luar kantor, desa bongkal malang kumuh, berdebu, plafon bolong, plang merek kantor desa kumuh , sepertinya kantor desa udah lama ditinggal dan udah lama tidak berpenghuni, kamis 25/9/2025.
Salah satu warga, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kepada media, kantor desa Bongkal malang kecamatan Kelayang ini pak ,tidak pernah nampak ada rehab bangunan, tidak ada perawatan,lihat ajalah pak kekantor desa bongkal malang itu, plafon bolong, banyaknya sarang laba laba, toilet nya aja tidak berfungsi, jorok ada kotoran didalam toilet tersebut, air tidak ada ,saya pernah datang kekantor desa tersebut, saya kebelet pipis, dan buang air besar, tau tau toilet 3 buah itu rusak, rusaknya udah hampir 1 tahun tidak ada dibenahi.tutup warga J.
Tim investigasi dari LSM dan wartawan, mendatangi kantor desa bongkal malang kec Kelayang Indragiri Hulu, alangkah terkejutnya tim investigasi, melihat aset negara, yang diberikan kepada pejabat untuk dikelola dengan baik, dan kepentingan pelayanan masyarakat, malah disia siakan, sanggaat ironis. ungkap aktivis Penyelamat Aset Negara Antonius.
Tim minta konfirmasi lansung kepada kepala Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Defri Ariat, namun kepala desa bongkal malang tidak ada dikantor, kami ngobrol lah sama staf biasa kantor, terkait Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), pengakuan staf kantor mengatakan, untuk rehab bangunan kantor, emang tidak ada pak, dana desa banyak digunakan untuk jalan jalan desa, tim mempertanyakan Plang Anggaran Dana Desa, itu udah hampir 1 tahun, tidak di pasang pak, tahun dulu ada, ungkap staf desa kepada media.
Selanjutnya, tim investigasi ngobrol, salah satu sekretaris desa bongkal malang, yang informasi masyarakat, diduga pernah terlibat perselingkuhan, Ridwan mengatakan kepada tim investigasi, dana desa itu tidak boleh digunakan untuk rehab bangunan kantor, ada katagori desa yang di perbolehkan rehab pak, ditanya soal plang dana desa, yang tertuang di Undang-Undang, yang menjadi dasar kewajiban desa, untuk memasang plang Dana Desa (DD), dan Alokasi Dana Desa (ADD), adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengatakan udah hampir 1 tahun, tidak dipasang plang pak.Ungkap Ridwan.
Selanjutnya, tim bertanya lagi kepada Ridwan (Sekdes), keberadaan Kepala Desa Bongkal Malang Haji Defri Ariat, kok tidak ada dikantor, sekretaris mengatakan, saya tidak tau kemana beliau pak, jarang masuk kantor pak ,kalau mau cari beliau pagi pak, tutup sekretaris desa Bongkal malang Ridwan.
Tim investigasi mencoba konfirmasi, kepada kades defri ariat, terkait ada temuan vidio, pernyataan atau ucapan humas angkutan mobil batu bara PT Global, bahwa Kami telah setoran uang 6 juta kepada kades Bongkal Malang, untuk 2 orang, agar kelancaran mobil batubara lewat desa bongkal malang, dan juga Dana Desa (DD), juga Aliran Dana Desa (ADD) lewat seluler, dan menghubungi nomer kepala desa bongkal malang dengan nomor hp -62 822-8452-0002 tidak pernah dijawab, Chet tidak pernah dibalas, ditelpon berdering, tapi tidak pernah diangkat. (Pada tanggal 25,26,27 September 2025).
Ketua Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia, DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut, Rahman angkat bicara, kalau seperti ini tingkah dan perilaku seorang kepala desa yang jarang masuk kantor, tentu harus dipertanyakan, kemana pengawasan dari kantor camat Kelayang , kok ada pembiaran atau tidak tau prilaku kades di wilayahnya, dan apakah inspektorat kabupaten Indragiri hulu tidak mengetahui prilaku kepala desa yang tidak maksimal kinerjanya, Minta inspektorat mengaudit dana desa dan Aliran Dana Desa tentu harus bertindak tegas dinas inspektorat Indragiri Hulu.
Selanjutnya rahman mengatakan kepala desa yang jarang masuk kantor tentu tertuang dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 diantaranya
a, Pasal 26 ayat 4 huruf b UU nomer 6 TH 2014.
b, Pasal 29 huruf c UU Desa, melarang Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajibannya.
Tentu ada Sangsi untuk kepala desa bongkal malang, baik secara lisan, teguran tertulis,bisa juga pemberhentian sementara dan bisa juga diberhentikan secara tidak hormat, tentu keputusan ini di ambil oleh camat Kelayang dan termasuk bupati Indragiri hulu. ungkap Rahman DPP TOPAN RI Sumbagut.
“Kami akan menyurati secara resmi, persoalan kades bongkar malang yang tidak transparansi DD/ADD, termasuk dugaan gratifikasi pengakuan humas angkutan tambang batubara PT Global, memberikan uang 6 juta yang diterima oleh Defri Ariat sebagai kepala desa Bongkal Malang, kalau terbukti Defri Ariat menerima uang dugaan gratifikasi, kami minta kades tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan mempertanggung jawabkan nya di mata hukum. Tutup Rahman ketua Investigasi Sumbagut Lembaga DPP TOPAN RI..
Sampai berita ini diterbitkan, kepala desa bongkal malang Defri Ariat tidak bisa dijumpai , tim investigasi masih mencoba mendapatkan konfirmasi baik terhadap kepala kantor camat ,dan minta audit oleh kepala inspektorat kabupaten Indragiri hulu
Tim/