Miris Jalan Poros Desa Amblas Juga Rusak Parah, Di Duga Di Bebaskan Oleh Oknum Kades, kepada pengusaha tambang

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan Poros Desa Amblas Juga Rusak Parah, Di Duga Di Bebaskan Oleh Oknum Kades, kepada pengusaha tambang

 

Lebak banten mitramabes.com – Rabu (12/3/2025) Miris Jalan Poros desa Diduga Dibebaskan Oleh Oknum kades, ( kepala desa ) Dengan nominal Rp.20.000.000, Ke Pengusaha/Pemilik tambang batu bara, yang ada di Desa Mekarmanik kecamatan Bojongmanik kabupaten Lebak provinsi Banten. Sehingga jalan Poros tersebut digali dan di geser oleh pengusaha tambang, Sehingga jalan dibarukan Dan akhirnya Amblas dan nyaris longsor, Akibatnya Membuat Aktivitas Warga Terganggu, dengan jalan, Jalan poros tersebut penghubung antar desa Mekarmanik dan desa Kadurahayu.

 

“Menurut keterangan Dari warga setempat Yang tidak ingin di sebut namanya, ia menerangkan, “Dulu mah pak kami membuat jalan ini sama kades nurjaya, kami dari jam 2 malam sampe pagi mengerjakan nya, Karena ingin mempunyai jalan ini, kurang lebih satu tahun, ia langsung sama kades, Kan masyarakat mah cuman ini doang, jalan kan milik desa milik negara, Saya juga tidak melihat dengan dua belah mata, Dibebaskan 20 juta, Ga tau Kata pegawenya doang seperti si RW,” ungkapnya.

 

Saat, dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, Aliyudin Kades Mekarmanik menjawab,

 

Begitulah jalan di kami, selain jalan itu ada yang lebih parah. Kata siapa? Harus jelas sumbernya? Karena didesa itu banyak lawan politik saya. Maksudnya dengan katanya ujung-ujungnya ternyata fitnah. Tidak ada pembebasan, saya tidak pernah jalan itu digali, sering lewat kesitu adapun baramaen kelokasimah malu, kenapa baru sekarang dipermasalahkannya,” bebernya.

 

“Lanjut di konfirmasi RW selaku Kepercayaan bos batu bara tersebut, ia menerangkan,

Oh udah itu mah udah berdamai dengan kades, gak tau itu ya sama bos ini negosiasi nya, ia sama masyarakat iya bukan kades aja, ya perkiraan kesitu dari 20 juta kebawah lah perkiraan,” Tukasnya.

 

Rohim selaku lembaga LSM GERAHAMTARA (gerakan hak asasi manusia Nusantara) Menyesalkan Dengan adanya pembebasan jalan poros tersebut, menurut Rohim jalan itu kan aset negara, kenapa seolah-olah inimah dijual belikan, Saya selaku LSM, (lembaga swadaya masyarakat) Meminta Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat Untuk Segera mengkroscek kelokasi tersebut, Dan Jika terbukti Adanya dugaan-dugaan Tersebut, maka mohon segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku di negara republik Indonesia.

 

Jurnalis (H.aolihin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS
Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri
Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya
PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.
Rudy Susmanto Usahakan Bakal Diresmikan Presiden Prabowo Subianto, terkait pmbangunan masjid raya pakan sari.
Rudy Susmanto Targetkan 14.000 Rutilahu di  Kabupaten Bogor Dibangun dalam 3 Tahun Saeful Ramadhan 30 Juni 2025
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Kenaikan Pangkat 52 Personel: “Tugas Adalah Kehormatan, Bukan Beban”

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 02:36 WIB

Tiba di Mapenduma , Pangdam I/BB Kunjungi Satgas Pamtas Mobile RI-PNG Yonif 100/PS

Senin, 30 Juni 2025 - 20:18 WIB

Kapolres Lebak Resmikan Bedah Rumah Warga Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 20:06 WIB

Oknum ASN Wanita Di Pekanbaru Diduga Selingkuh Hingga Nikah Siri Dengan Pria Beristri

Senin, 30 Juni 2025 - 18:01 WIB

Telah Terbukti TR Melakukan Pelanggaran Kode Etik Kepegawaian Usai Dikaji Inspektorat Lebak. Dirinya Meminta Ma’af Kepada LSM GMBI, Atas Kehilafannya

Senin, 30 Juni 2025 - 17:42 WIB

PT.kLI,produksi penghilang noda textil, dan penjernih air, ber bahan kimia tidak memiliki izin, perusahaan bodong wajib di tutup.

Berita Terbaru