Mitramabes, PALEMBANG — Demi memastikan perlindungan serta pemulihan hak anak, kuasa hukum Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, didampingi Pidaraini, SH, bersama aktivis perempuan dan anak, memberikan pendampingan hukum kepada Lisnawati (41), ibu kandung dari seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang diduga menjadi korban percobaan penculikan disertai dugaan tindak pencabulan di Kota Palembang.Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam penanganan aparat penegak hukum.
Laporan resmi disampaikan oleh Lisnawati terkait dugaan tindak pidana yang dialami anaknya, Nairah Khairu Nisa binti Rusdi, seorang pelajar sekolah dasar. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 26 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB, di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Berdasarkan keterangan pelapor, korban yang biasanya pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB tidak kunjung kembali ke rumah. Saat dilakukan pencarian, diketahui korban diduga diajak oleh seorang pria dengan alasan tertentu. Korban kemudian dibawa berkeliling ke sejumlah lokasi sebelum akhirnya dipulangkan ke sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, korban tiba di rumah dalam kondisi menangis, ketakutan, dan menunjukkan tanda-tanda trauma. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, Seri Evi Wulandari, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini memprioritaskan pendampingan hukum sekaligus pemulihan kondisi korban.
“Kami mendampingi korban yang diduga mengalami percobaan penculikan dan dugaan tindak pencabulan. Laporan telah kami sampaikan secara resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan,” ujar Seri Evi, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, korban telah menjalani pemeriksaan medis serta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun hingga saat ini kondisi psikologis korban masih belum stabil.
“Korban masih mengalami trauma dan membutuhkan pendampingan intensif. Saat ini korban belum dapat memberikan keterangan secara rinci,” jelasnya.
Sementara itu, Lisnawati selaku ibu korban berharap aparat penegak hukum segera mengungkap identitas terduga pelaku dan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum. Anak saya masih kecil dan membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut, kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 414 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 415 huruf b terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Hingga berita ini diturunkan, identitas terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Pihak keluarga berharap korban dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan pendampingan yang memadai.
(Rusdi)










