Minyak driling ilegal Milik Inisial ( ARS ) Desa Lembak kabupaten Muara Enim Masih Beraktivitas Pada Malam hari ,

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

( Mitra Mabes ) Desa Lembak Kabupaten Muara Enim Semsel ,
Aktivitas Minyak driling ilegal Desa Lembak kabupaten muara Enim Sumatera Selatan,
Aktivitas Mafia Minyak driling ilegal Desa Lembak Kian Marak Pada Malam Hari ,tipu muslihat mafia bbm drilling ilegal yang mengelabui aparat kepolisian,

nampak pada siang hari bangunan Berdinding Seng tertutup rapat seakan akan tidak ada ke giatan tapi pada Malam Hari Mafia penimbunan BBM drilling ilegal tersebut Masih Beraktivitas ,kami Berharap Kepada Kapolda Yang Baru harus Bertindak Tegas Untuk Menangani Kasus Minyak driling ilegal di desa Lembak Kabupaten Muara Enim,

yang terletak dipinggir jalan Desa Lembak tidak jau Dari Polsek Lembak kabupaten muara Enim, Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres muara Enim Masih beraktivitas Hal ini terpantau oleh tim media.

Namun diduga gudang Minyak BBM driling ilegal Milik Inisial ( ARS ) pada malam hari didalam bentuk Gudang Berdinding Seng tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,. Senin 07 okt 2024,

Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu, Desa Lembak ,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan tindak Tegas mafia Minyak driling BBM Ilegal, aktivitas pada malam hari Desa Lembak kabupaten Muara Enim,

Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari pemukiman warga,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,

Team 9

Facebook Comments Box

Berita Terkait

SMPN 1 Balongan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Berjalan Lancar Dan Khidmat 
Kapolres Kampar Dampingi Wakapolda Riau Tinjau Lokasi Upacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia  
LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H
Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi
Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”
Silaturahmi Kunjungan Kerja Menteri Desa PDT, Dukung Pembangunan Kaur
Desa Blang Baro Sembelih Hewan Qurban 6 Ekor Lembu 3 Ekor Kambing
Lapor pak kapolda di duga PT. Batigo tirta buana pungli terhadap penambang pasir lokal

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 09:46 WIB

SMPN 1 Balongan Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila Berjalan Lancar Dan Khidmat 

Minggu, 8 Juni 2025 - 07:10 WIB

Kapolres Kampar Dampingi Wakapolda Riau Tinjau Lokasi Upacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia  

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:50 WIB

LMPP Marcab Tebo Adakan Kegiatan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:17 WIB

Inilah Permandian ” Sulkayu Loe Indah ” Strategis yang Di Gemari Kaum Muda Mudi

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:08 WIB

Desa Suka Raja Sembelih 30 Ekor Sapi 6 Ekor Kambing” Ini Makna Qurban”

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Serahkan Hewan Qurban dari Presiden RI

Minggu, 8 Jun 2025 - 08:46 WIB