Minyak driling ilegal Milik Inisial ( ARS ) Desa Lembak kabupaten Muara Enim Masih Beraktivitas Pada Malam hari ,

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

( Mitra Mabes ) Desa Lembak Kabupaten Muara Enim Semsel ,
Aktivitas Minyak driling ilegal Desa Lembak kabupaten muara Enim Sumatera Selatan,
Aktivitas Mafia Minyak driling ilegal Desa Lembak Kian Marak Pada Malam Hari ,tipu muslihat mafia bbm drilling ilegal yang mengelabui aparat kepolisian,

nampak pada siang hari bangunan Berdinding Seng tertutup rapat seakan akan tidak ada ke giatan tapi pada Malam Hari Mafia penimbunan BBM drilling ilegal tersebut Masih Beraktivitas ,kami Berharap Kepada Kapolda Yang Baru harus Bertindak Tegas Untuk Menangani Kasus Minyak driling ilegal di desa Lembak Kabupaten Muara Enim,

yang terletak dipinggir jalan Desa Lembak tidak jau Dari Polsek Lembak kabupaten muara Enim, Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres muara Enim Masih beraktivitas Hal ini terpantau oleh tim media.

Namun diduga gudang Minyak BBM driling ilegal Milik Inisial ( ARS ) pada malam hari didalam bentuk Gudang Berdinding Seng tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,. Senin 07 okt 2024,

Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu, Desa Lembak ,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) polisi setempat segera melakukan tindak Tegas mafia Minyak driling BBM Ilegal, aktivitas pada malam hari Desa Lembak kabupaten Muara Enim,

Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari pemukiman warga,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,

Team 9

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025
325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar
Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia
Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi
Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe
Gerakan Pangan Murah, Polres Tanah Karo Bersinergi Stabilkan Harga Beras Kabanjahe
Aktivis Sumsel Dodo Arman Aksi Demo Di Kejati Sum Sel Bongkar kasus DPRD lahat Mempertanyakan Laporannya Yang Melewati Batas Limit
PROGRAM KETAHANAN PANGAN DESA MELALUI PEMDES SUNGAI TOMAN BERSAMA POLSEK MENDAHARA ULU,KASI PEM.KECAMATAN IKUT TANAM JAGUNG BERSAMA

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:16 WIB

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:44 WIB

325 Personel Polda Lampung Siap Amankan Laga Bhayangkara Presisi vs PSM Makassar

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 00:44 WIB

Gelar Acara Malam Sakral dan Spiritul dalam Rangka Milad ke-2 LSM Garda-Bekasi, di Karang Bahagia

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Dugaan Penyaluran BBM Subsidi untuk Proyek Jembatan di Teluk Sungkai, Oknum Kadus Beri Klarifikasi Dan Memberikan Terkait Penumpukan BBM subsidi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:25 WIB

Menyambut HUT ke-80 RI, Pawai PAUD, TK dan SD Digelar se-Kecamatan Kabanjahe

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BUPATI PAKPAK BHARAT MENGUKUHKAN PASKIBRAKA 2025

Sabtu, 16 Agu 2025 - 07:16 WIB