Miliki Sabu 4,30 Gram, Pria di Desa Bangun Jaya Digulung Sat Resnarkoba Polres Rohul

Senin, 19 Mei 2025 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan HuluMBS Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Kembali berhasil meringkus

Seorang Pria berinisial KS (38) dengan barbuk Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4.30 gram di sebuah Rumah di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu

Senin (19/05/2025) sekira pukul 00.30 WIB.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, MH M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Giniting, S.H didampingi Paur Humas IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menyebutkan bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari hasil sinergitas polri dan masyarakat.” Ujarnya

 

AKP Repelita Ginting, SH menyampaikan Pengungkapan berawal pada Rabu (14/05/2025) pukul 10.00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

 

Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Rohul memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, personil yang dipimpin oleh Aipda Ronaldi berhasil melakukan penangkapan terhadap

Tersangka KA dengan barang bukti berupa 14 Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus Plastik klip warna Putih Bening, 2 lembar Plastik klip warna Putih Bening, 1 buah Dompet warna Hitam, ⁠1 unit Handphone merk Vivo warna Hitam.

 

Ketika dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari CA. Namun hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap CA (berstatus DPO).

 

Terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undangan-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Sementara itu, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk proses secara hukum yang berlaku

*Release : Humas Polres Rohul*

*Penulis : Alfian Top*/s

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai, Bang Yuka Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Danton security PTPN 1V regional ll Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga
Danton security PTPN 1V regional 11 Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga.
Upaya Sejahterakan Para Petani Sawit, Bupati Batu Bara Gelar FGD dengan Agen Sawit
Menko Polkam: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan
Wabup Kab.Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
CV.FIKA MULYA, SELAIN MENJADI KONTROVERSI,PEKERJA PUN TIDAK MENGGUNAKAN ALAT PELINDUNG DIRI(APD).

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:02 WIB

Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai, Bang Yuka Penuhi Panggilan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:46 WIB

Danton security PTPN 1V regional ll Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga

Selasa, 15 Juli 2025 - 01:03 WIB

Danton security PTPN 1V regional 11 Panai jaya di duga mesum  dan di gerebek warga.

Senin, 14 Juli 2025 - 23:48 WIB

Upaya Sejahterakan Para Petani Sawit, Bupati Batu Bara Gelar FGD dengan Agen Sawit

Senin, 14 Juli 2025 - 21:46 WIB

Wabup Kab.Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tahun 2025

Berita Terbaru