TIGALINGGA, Dairi. Sumut- Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang nampaknya masih menjadi problema yang sangat seringkali membuat Polisi harus ekstra kerja keras, Peristiwa kali ini lumayan cukup agar membuat para pecandu barang terlarang tersebut tak sembarangan menggunakannya, serta agar ada efek jerah bagi para pelaku.
Seperti Nasib yang dialami 2 Pemuda asal Desa Batu Erdan dari Kecamatan Tigalingga yang harus diringkus sat Res Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Senin 29 Juli 2024 kemarin, Berdasarkan keterangan rilis dari Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, adapun inisial para tersangka yaitu GES {47} & ES{37}.
Amrizal dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kronologi kejadian penangkapan atas dua tersangka yaitu
Awalnya Tim Sat Narkoba mendapat informasi dari warga tentang adanya kegiatan peredaran narkoba didesa tsb, Sehingga tim langsung bergerak cepat menuju lokasi, Dan Setibanya di lokasi, petugas mendapat tersangka berinisial ESP sedang menunggu pembeli.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk membongkar aksi penjualan barang haram tersebut. Dan benar saja, penyamaran tersebut pun berhasil setelah ESP menyerahkan barang bukti berupa narkoba kepada Petugas, Dan pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan pada pelaku.
“Kemudian Setelah kita amankan, yang bersangkutan langsung kita interogasi serta kita tanyakan dari mana barang haram itu berasal, Dan akhirnya ESP mengakui barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial GES, ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa GED berada di sebuah warung yang berada di Desa Batu Erdan,” Terang Amrizal.
“Petugas pun langsung bergerak cepat menuju TKP dan langsung melakukan tindakan penangkapan, Dari hasil tindak penangkapan, petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 0,38 gram dari ESP dan 0,82 gram dari tersangka GES, Dan Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut, ujar Amrizal mengakhiri.{M.Panjaitan}