Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Batu Erdan Diringkus Polisi

Selasa, 30 Juli 2024 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGALINGGA, Dairi. Sumut- Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang nampaknya masih menjadi problema yang sangat seringkali membuat Polisi harus ekstra kerja keras, Peristiwa kali ini lumayan cukup agar membuat para pecandu barang terlarang tersebut tak sembarangan menggunakannya, serta agar ada efek jerah bagi para pelaku.

Seperti Nasib yang dialami 2 Pemuda asal Desa Batu Erdan dari Kecamatan Tigalingga yang harus diringkus sat Res Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada Senin 29 Juli 2024 kemarin, Berdasarkan keterangan rilis dari Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Amrizal Hasibuan, adapun inisial para tersangka yaitu GES {47} & ES{37}.

Amrizal dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa kronologi kejadian penangkapan atas dua tersangka yaitu
Awalnya Tim Sat Narkoba mendapat informasi dari warga tentang adanya kegiatan peredaran narkoba didesa tsb, Sehingga tim langsung bergerak cepat menuju lokasi, Dan Setibanya di lokasi, petugas mendapat tersangka berinisial ESP sedang menunggu pembeli.

Petugas pun melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk membongkar aksi penjualan barang haram tersebut. Dan benar saja, penyamaran tersebut pun berhasil setelah ESP menyerahkan barang bukti berupa narkoba kepada Petugas, Dan pada saat itulah langsung dilakukan penangkapan pada pelaku.

“Kemudian Setelah kita amankan, yang bersangkutan langsung kita interogasi serta kita tanyakan dari mana barang haram itu berasal, Dan akhirnya ESP mengakui barang haram itu didapatkan dari seorang berinisial GES, ditelusuri lebih jauh diketahui bahwa GED berada di sebuah warung yang berada di Desa Batu Erdan,” Terang Amrizal.

“Petugas pun langsung bergerak cepat menuju TKP dan langsung melakukan tindakan penangkapan, Dari hasil tindak penangkapan, petugas menyita barang bukti jenis sabu seberat 0,38 gram dari ESP dan 0,82 gram dari tersangka GES, Dan Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk pengembangan lebih lanjut, ujar Amrizal mengakhiri.{M.Panjaitan}

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Humbang Hasundutan 2025.

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:25 WIB