Miliki 298.6 Gram Sabu dan 125 pil Ekstasi,Diringkus Polisi

Rabu, 14 September 2022 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir.mitra mabes.Com 09

Tim opsnal polsek Bagan Sinembah Bagan Batu dan polres Rokan Hilir tangkap seorang diduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.Taufik Juni Ahiro Sinulingga alias Taufik(46).

ditempat kediamanya dijalan STM.gang pinang kelurahan Bagan Sinembah kota kecamatan Bagansinembah Raya kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau jumat (9/9/2022).pukul 21.00WIB.kemarin.

Tim opsnal polsek Bagan Sinembah mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 298,6 gram dan 125 butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir AKBP. Andrian Pramudianto SIK MSi saat dikonfirmasi malalui Kasi Humas Polres Rohil AKP.Juliandi SH.membenarkan atas penangkapan tersebut.

narkotika jenis sabu dan pil ekstasi diwilayah hukum polsek Bagan Sinembah.Dijelaskan AKP.Juliandi SH.swuping penangkapan yg di pimpin oleh Ipda.Cevin Thimorut Beryan Djari S.Tr.K.M.H.

dan Kanit Reskrim polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda S.Tr.SIK.meluncur ceketan menuju ke TKP.yg jadi target tsb.Dalam kotak rokok ditemukan 1 buahpaket plastik bening kecil yg berisikan narkotika jenis sabu sabu dan 1 buah timbangan digital warna cilver serta 2 buah alat isap (bong).

posisi berada diatas meja kamar pelaku.Kemudian 3 paket plastik berisikan pil ekstasi sebanyak 100 butir dan dalam plastik benig kecil juga berisikan pil ekstasi sebanyak 25 butir ditemukan dalam elmari saat polisi adakan penggledahan barang haram tersebut.

1 unit handphone merk vivo warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.150 ribu dalam kantong pelaku.
Pelaku dan barang bukti dibawak kekantor polsek Bagan Sinembah guna pendalaman selanjutnya jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP. Juliandi.
Tambah AKP.Juliandi.

saat dilakukan tes urine pelaku positif mengandung zat Metaphetamine dan Amphetamine serta pelaku tsb.disangkakan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 No. 35 Tahun 2009. tentang Narkotika “jelas AKP. Juliandi.

EDITOR : (Legimin MBS 09).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Polres Selayar, Wabup Bacakan Sambutan Kapolri
Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir di Pangkalan Brandan
Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025
Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang
Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat
Pelayanan Publik di Samsat Stabat Berjalan Profesional dan Transparan, Polres Langkat Pastikan Hak Wajib Pajak Terpenuhi
Polres Langkat Dukung Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2025–2026 demi Keselamatan Bersama
Polres Langkat Perkuat Rohani Personel melalui Binrohtal Islam dan Kristen

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:53 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Lilin 2025 di Polres Selayar, Wabup Bacakan Sambutan Kapolri

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:04 WIB

Kapolres Langkat Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir di Pangkalan Brandan

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:42 WIB

Sosialisasi Peta Desa Hutan Panjang Digelar di Kantor Desa Admin 18 Desember 2025

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:57 WIB

Wabup Tebo Nazar Efendi Resmi Menutup Kejurprov Forki Jambi 2025 di Rimbo Bujang

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:02 WIB

Apel Pengembalian Pasukan Brimob Polri Pasca Penanggulangan Banjir di Langkat

Berita Terbaru