Miliki 28,13 Gram Shabu,Seorang Pria di Mahato Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

Jumat, 24 November 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu MBS Seorang Pria Diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mahato berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu Kamis (23/11/2023) Siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, dalam Press Conference di halaman Mapolsek Tambusai Utara Jumat (24/11/2023) mengatakan Pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi Narkoba
Kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut,

“Tak sampai satu jam Team berhasil menangkap di duga Pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Seorang Pria berinisial DS (33) dan menemukan Paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu “Jelasnya

“Tak sampai disitu, anggota lalu melakukan pengembangan dirumah duduga tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu- sabu dengan jumlah barang bukti Sabu-sabu Berat Kotor: 28,13 (dua puluh delapan koma tiga belas) Gram dengan Rincian 12 Paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 26 Pembungkus Plastik piber, Timbangan Digital dan 1 Unit, Handphone,serta 1 Box Plastik diduga tempat penyimpanan Sabu

Terhadap sejumlah barang bukti akan dilakukan Pemeriksaan di Labfor Polda Riau lalu dilimpahkan dan di serahkan ke Kejaksaan Negri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian untuk Pembuktian.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup” Pungkasnya

Hadir dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di Polsek Tambusai utara yaitu IPTU Suheri Sitorus,SH, Kanit Reskrim IPDA Rahmad Sandra SH,Kanit Intel AIPDA Ridwan dan sejumlah awak Media baik dari Media Cetak media Online
maupun elektronik yang bertugas di Rokan Hulu serta Personil Polsek Tambusai utara.
*Penulis : Alfian Top*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   
Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar
Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 
Socfindo Seumanyam Kembali Salurkan PMT di Tiga Desa
Iptu Ade Haidir Resmi Gantikan Posisi Iptu Syibral Mulasi Sebagai Polsek Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Jumat, 19 September 2025 - 19:08 WIB

Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Jumat, 19 September 2025 - 17:35 WIB

Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   

Jumat, 19 September 2025 - 17:04 WIB

Pemda Indramayu Gelar Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu, 7 Nama Lolos 

Berita Terbaru