Miliki 17 Paket Sabu,Warga Kambesko Di Ringkus Satres Narkoba Polres Inhu

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inhu-Riau Mitra Mabes.Com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pemuda berinisial EK alias Yanda (24), warga Jalan Azki Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, ditangkap pada Minggu, (5/1/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram.

 

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di daerah Jalan Azki Aris yang diduga sering menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Inhu.

 

Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, IPTU Rifles Bagariang, SH, langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi memantau tersangka yang diketahui bernama EK alias Yanda,” kata Aiptu Misran.

 

 

 

 

 

Pada Minggu malam, polisi berhasil menemukan tersangka di tepian Jalan Azki Aris.

 

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso. “Barang bukti tersebut berisi 17 bungkus narkotika jenis sabu,” jelasnya.Selain itu, polisi juga menemukan tas tangan kecil hitam berisi uang tunai Rp290.000 dan handphone Oppo milik tersangka.

 

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka mengungkap adanya alat pendukung seperti timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

 

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.

 

Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

 

“Kami terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” tuturnya.

 

 

 

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkotika.

 

Penangkapan Yanda menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika di Rengat masih menjadi ancaman serius.

 

Polres Inhu berkomitmen untuk terus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba melalui penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh.

Berita Terkait

Perkuat Kepemimpinan Strategis, Polda Sumsel Gelar Seleksi S-2 STIK 2026 Berbasis Integritas
Honor BPD Menunggak Hingga 8 Bulan, Pembangunan Rumah Layak Huni di Parit Baru Disoal
Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polda Sumsel Dukung Kajian Strategis Puslitbang Polri
SIAGA 1! Dam Tanjungrejo Loceret Dipenuhi Bambu dan Ranting Usai Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
Kayu ilegal marak di Kubu- Kuba Setoran lancar.
Pemkab Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Konsolidasi Dan Validasi Data Penanganan Pengungsi Yang Dilaksanakan Kemendagri.
Musrenbang RKPD Adian Koting, Wabup Tekankan Sinergi Desa, Kebersihan dan DTSEN Akurat.

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:32 WIB

Perkuat Kepemimpinan Strategis, Polda Sumsel Gelar Seleksi S-2 STIK 2026 Berbasis Integritas

Senin, 2 Maret 2026 - 18:45 WIB

Honor BPD Menunggak Hingga 8 Bulan, Pembangunan Rumah Layak Huni di Parit Baru Disoal

Senin, 2 Maret 2026 - 18:39 WIB

Perkuat Pemberantasan Korupsi, Polda Sumsel Dukung Kajian Strategis Puslitbang Polri

Senin, 2 Maret 2026 - 17:56 WIB

Kayu ilegal marak di Kubu- Kuba Setoran lancar.

Senin, 2 Maret 2026 - 17:34 WIB

Berita Terbaru