Merasa Kebal Hukum, Dan Tidak Merasa Bersalah OKnum pelapor penyerobotan Lahan,Gagalkan bermusyawarah. Warga Merasa Di Permainkan.
Lebak Banten mitramabes.com – Warga Masyarakat Kp Ci berang Merasa Di Permainkan dengan di janjikan bermusyawarah Perihal Dugaan penyerobotan Lahan untuk jalan poros lingkungan dari kp Kubang ke ci berang RT 01 RW 08 desa sukamekarsari kecamatan kalang anyar kabupaten Lebak propinsi Banten. Senin 29/9/2025.
Di Janjikan Mau bermusyawarah terkait dugaan penyerobotan lahan oleh saudara suryat pada Jum,at kemarin, ini malah terkesan di permainkan oleh oknum RW dan dan pelaku,paktanya melalui pesan watsap bahwa masyrakat dan perwakilan pemilik lahan mau bernegosiasi meminta permohonan maaf, namun sayang
Tidak ada titik terang bagi masyrakat yang merasa di rugikan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menuduh sudah menyerobot lahan untuk jalan lingkungan.
Di kompirmasi via watsap nya awak media radarmetro dengan Apri, Apri menerangkan bahwa Masyrakat di undang ke rumah pak Salman satupun tidak ada yang datang, menurutnya kami menunggu sampai jam 10 tidak ada yang datang kata Apri.
Sedangkan RW 08, sebut saja mujahidin, saat di pintai kepastian
Kapan waktu dan titik pertemuan oleh ukim, tidak ada jawaban bahkan memilih bungkam.
Ukim selaku perwakilan dari pada masyrakat kecewa,Mujahidin selaku rukun warga RW, harusnya trnsparan kepada kami jangan menyepelekan persoalan karena ini menyangkut nama baik warga masyrakat yang sudah di duga melakukan penyerobotan lahan.
Ungkap ukim,
Sementara itu muhibin selaku ketua pemuda kp Rancawiru
Juga angkat bicara, bahwa kesepakatan damai dari kedua belah pihak di anggap gagal.
Setelah mendapatkan kabar via watsap sekitar pukul 10,30 bahwa pertemuan tersebut mentah, karna orang yang bersangkutan tidak di hadirkan satupun.
Dalam pertemuan itu hanya Mujahidin selaku RW,suryat pelaku pelapor dan Apri di rumah pak salman, untuk itu kami dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan sekaligus pencemaran nam baik masyrakat
Kami akan memuat aduan ke pihak Aparat penegak hukum Sesuai undang undang yang berlaku pungkas nya.
Kaperwil mbs”H.Solihin
Tim MBS