MITRA MABES .COM//PALEMBANG – Ketua Umum Ormas GBR Sumatera Selatan, Ferry King, angkat bicara dan membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penyerobotan lahan milik seorang wartawan berinisial Umr. Ia menilai pemberitaan salah satu media online tersebut tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik dirinya serta organisasi yang dipimpinnya.
Merasa dirugikan, jajaran pengurus Ormas GBR Sumsel bersama Ferry King mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada Senin (02/02/2026) untuk melakukan konsultasi hukum terkait langkah yang akan ditempuh.
“Ini Fitnah, Nama Baik Kami Dicoreng”
Dalam keterangannya, Ferry King menegaskan bahwa informasi yang beredar di media tersebut tidak sesuai fakta.
“Tuduhan itu tidak benar dan sangat merugikan saya secara pribadi maupun organisasi. Kami menilai ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik,” tegas Ferry King.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini jelas dan tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan melaporkan media yang bersangkutan ke Polda Sumatera Selatan. Kami ingin semua dibuka secara terang dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengurus GBR Turun Langsung ke Polda
Kedatangan rombongan GBR Sumsel ke Polda Sumsel bukan tanpa alasan. Mereka ingin memastikan duduk perkara yang sebenarnya terkait tudingan tersebut.
Adapun jajaran pengurus yang hadir antara lain:
Ketua Umum: Ferry King
Ketua Harian: Herman Boy
Penasehat: Antoni
Penasehat: Sri Anang Mangku Alam
Didampingi: M. Martien Caniago
Pihak GBR menyatakan bahwa dari hasil komunikasi awal yang mereka lakukan, mereka tidak menemukan informasi yang menguatkan tudingan sebagaimana diberitakan. Namun demikian, mereka menyerahkan sepenuhnya proses klarifikasi pada jalur hukum yang berlaku.
Minta Media Profesional dan Berimbang
Ferry King juga menyoroti pentingnya tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi menyeluruh dapat merusak reputasi seseorang.
“Kami menghormati kebebasan pers, tapi kami juga berharap media menjalankan kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi, dan menyajikan berita secara berimbang, bukan sepihak,” katanya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang akan ditempuh bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk meluruskan informasi yang dinilai telah merugikan dan menyesatkan opini publik.
Siap Tempuh Proses Hukum
GBR Sumsel menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan profesional. Mereka berharap proses ini nantinya dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi pembelajaran agar pemberitaan ke depan lebih akurat dan berimbang.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi perhatian publik, mengingat menyangkut nama organisasi masyarakat dan pemberitaan media yang kini tengah menjadi sorotan.
(Jhony)








