menyatakan komitmennya untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) hingga ke akar-akarnya

Rabu, 12 November 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Landak,-Mitramabes.com

Klaim ini diwujudkan dengan pengungkapan yang dilakukan sejak Januaui hingga November 2025. Operasi ini diklaim tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar seluruh mata rantai kejahatan, termasuk para pemodal SD dan WS selaku Pengerak Serta Pembeli Emas.

Baru – baru ini Polda Kalbar mengungkapkan sebanyak 40 kasus berhasil mengungkap di 26 lokasi berbeda, meliputi hutan, sungai, dan daratan. Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan di tempat penampungan dan pengolahan emas secara ilegal.

Pelaku PETI semakin binggal dan tidak mengindahkan larangan pemerintah, dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait masih maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) emas di aliran Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Kecamatan Mandor , Kabupaten Landak, Lokasi tersebut merupakan jalur vital transportasi air bagi masyarakat dan perusahaan di Kalimantan Barat. rabu 12- Novenber-2025.

Menurut,Sumber yang namanya tidak mau disebutkan, aktivitas PETI yang semakin masif telah menyebabkan pendangkalan alur sungai. Kondisi ini kerap mengakibatkan air sungai Keruh sehingga mengganggu kelancaran arus transportasi dan perekonomian.

“Sungai Kapuas adalah urat nadi transportasi Kalbar. Jika dibiarkan, dampak tambang PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat dan industri. Jalur sungai yang dangkal sangat membahayakan,” tegas JN,’

Selain merusak jalur pelayaran, kegiatan PETI juga berdampak buruk pada kualitas air Sungai Kapuas. Limbah hasil pengolahan emas mencemari air, mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu ekosistem sungai.

JN menyesalkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah jelas melarang segala bentuk penambangan tanpa izin.

“Para penambang ini tidak lagi mengindahkan aturan hukum demi meraup keuntungan pribadi. Kami mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak tindakan tegas segera diambil, sebelum kerusakan semakin parah,” ungkapnya.

kepada seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya, untuk segera bertindak memberantas PETI di Sungai Kapuas, khususnya di Mandor Kecamatan Mandor. Langkah cepat dan terukur diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan transportasi, dan keselamatan masyarakat.(Media Mitra Mabes)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

TP PKK Tapanuli Utara Dorong Kesadaran Kolektif Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat
Polres Langkat Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 — Kapolres: “Edukasi dan Penegakan Hukum Harus Sejalan Demi Keselamatan Publik”
SPBU Tidak Boleh Mendahulukan Jerigen. Dari Pada Mobil” Ini Pantauan Mitra Mabes
PTUN Pekanbaru Memanas! Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau”
Iklan Online Media Mitramabes
Bupati Banyuasin dilantik Mustasyar PCNU Kabupaten Banyuasin Masa Khidmat 2025-2030.
Penutupan Proyek Riset Aksi SMART, Sekda Banyuasin Tekankan Dukung Restorasi Mangrove.
Pegasus MAN 2 langkat Ukir Prestasi Gemilang di Ajang Jaguar Season 5 MANP 4 Medan Tim Ekstra Kurikuler Pegasus MAN 2

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 15:34 WIB

TP PKK Tapanuli Utara Dorong Kesadaran Kolektif Menjaga Lingkungan Bersih dan Sehat

Rabu, 12 November 2025 - 14:28 WIB

menyatakan komitmennya untuk memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) hingga ke akar-akarnya

Rabu, 12 November 2025 - 14:08 WIB

Polres Langkat Sosialisasikan Operasi Zebra Toba 2025 — Kapolres: “Edukasi dan Penegakan Hukum Harus Sejalan Demi Keselamatan Publik”

Rabu, 12 November 2025 - 14:00 WIB

PTUN Pekanbaru Memanas! Rakyat Bersatu Gugat Ketidakadilan dan Mafia Tanah di Riau”

Rabu, 12 November 2025 - 13:37 WIB

Iklan Online Media Mitramabes

Berita Terbaru