
Landak,-Mitramabes.com
Klaim ini diwujudkan dengan pengungkapan yang dilakukan sejak Januaui hingga November 2025. Operasi ini diklaim tidak hanya menindak para pekerja di lapangan, tetapi juga menyasar seluruh mata rantai kejahatan, termasuk para pemodal SD dan WS selaku Pengerak Serta Pembeli Emas.
Baru – baru ini Polda Kalbar mengungkapkan sebanyak 40 kasus berhasil mengungkap di 26 lokasi berbeda, meliputi hutan, sungai, dan daratan. Tidak hanya itu, penindakan juga dilakukan di tempat penampungan dan pengolahan emas secara ilegal.
Pelaku PETI semakin binggal dan tidak mengindahkan larangan pemerintah, dia juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait masih maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) emas di aliran Sungai Kapuas, khususnya di wilayah Kecamatan Mandor , Kabupaten Landak, Lokasi tersebut merupakan jalur vital transportasi air bagi masyarakat dan perusahaan di Kalimantan Barat. rabu 12- Novenber-2025.
Menurut,Sumber yang namanya tidak mau disebutkan, aktivitas PETI yang semakin masif telah menyebabkan pendangkalan alur sungai. Kondisi ini kerap mengakibatkan air sungai Keruh sehingga mengganggu kelancaran arus transportasi dan perekonomian.
“Sungai Kapuas adalah urat nadi transportasi Kalbar. Jika dibiarkan, dampak tambang PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghambat aktivitas ekonomi masyarakat dan industri. Jalur sungai yang dangkal sangat membahayakan,” tegas JN,’
Selain merusak jalur pelayaran, kegiatan PETI juga berdampak buruk pada kualitas air Sungai Kapuas. Limbah hasil pengolahan emas mencemari air, mengancam kesehatan masyarakat, serta mengganggu ekosistem sungai.
JN menyesalkan lemahnya penegakan hukum di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah jelas melarang segala bentuk penambangan tanpa izin.
“Para penambang ini tidak lagi mengindahkan aturan hukum demi meraup keuntungan pribadi. Kami mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dan mendesak tindakan tegas segera diambil, sebelum kerusakan semakin parah,” ungkapnya.
kepada seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait lainnya, untuk segera bertindak memberantas PETI di Sungai Kapuas, khususnya di Mandor Kecamatan Mandor. Langkah cepat dan terukur diperlukan demi menjaga kelestarian lingkungan, keamanan transportasi, dan keselamatan masyarakat.(Media Mitra Mabes)








