MitraMabes.com
Empat Lawang — Dugaan penyimpangan penyajian menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dapur MBG di Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Desa Bandar Agung, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Selasa (10/2/2026). di media sosial, beredar luas foto ompreng MBG yang diduga berasal dari dapur Pasemah Air Keruh. Sajian tersebut hanya berisi nasi putih, dua iris timun, satu potong tempe goreng, dua buah pisang, dan selembar sayur rebus. Menu ini dinilai jauh dari standar kecukupan gizi yang diharapkan dari program strategis nasional.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat anggaran MBG disebut mencapai Rp15.000 per porsi per siswa, sehingga menu yang disajikan seharusnya memenuhi standar gizi seimbang.
Klarifikasi Berujung Dugaan Intimidasi
Tim media kemudian berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada inisial “R”, selaku Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Pasemah Air Keruh, melalui pesan WhatsApp. Namun, saat ditanya terkait mitra pengelola MBG, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Sebaliknya, “R” justru mengirimkan pesan bernada keras yang terkesan mengintimidasi kerja jurnalistik, dengan menyebutkan kemungkinan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Untuk ke depannya pak sebelum membuat berita harap dikonfirmasi dulu, dan lebih difilter lagi. Jangan membuat narasi seolah memecah belah. Saya bisa melaporkan ini atas dasar pencemaran nama baik, karena narasi bapak hanya spekulatif dan berdasarkan cerita. Bapak hanya mengambil sampel dari satu atau dua sekolah, sedangkan kami sudah melayani 25 sekolah dan 5 posyandu,” tulis R.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan dugaan upaya pembungkaman pers, yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Desakan Audit dan Dugaan Permainan Harga
Atas temuan ini, tim media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Sumatera Selatan dan Kabupaten Empat Lawang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dapur MBG di Pasemah Air Keruh, termasuk memeriksa alur pengadaan bahan pangan, mitra kerja, serta penggunaan anggaran.
Tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama terselubung antara pihak pengelola dengan dapur penyedia untuk memainkan harga belanja bahan makanan, sehingga berdampak langsung pada kualitas menu yang diterima siswa.
Dasar Hukum Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Sikap inisial “R” yang dinilai mengintimidasi wartawan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.”
Dengan demikian, tindakan intimidatif terhadap pers bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.
Publik Menunggu Transparansi
Program MBG merupakan kebijakan strategis nasional untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda. Oleh karena itu, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat menjadi mutlak diperlukan agar program ini tidak menjadi ladang penyimpangan.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada praktik korupsi, mark-up, maupun permainan anggaran dalam pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Empat Lawang.
(red-tim)








