Selayar.Mitramabes.com|Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran arang di Dusun Tanabau, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Eriek Gunawan, bersama jajaran, melakukan inspeksi langsung ke lokasi, Kamis (24/7).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan ketaatan terhadap peraturan daerah, khususnya oleh pemilik usaha berinisial “AA”, yang diketahui juga merupakan anggota Satpol PP Kabupaten Kepulauan Selayar.
Karena statusnya sebagai aparat, “AA” diharapkan dapat menjadi teladan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Baca Lainnya :
Kepedulian Bupati Natsir Ali Terhadap Petugas Satpol PP, Contoh Nyata Kepemimpinan yang Bijaksana0
Bupati Natsir Ali Hadiri HUT Satpol PP ke-75, Harap Satpol PP Lebih Humanis Namun Tegas0
Remaja Kabur Saat Tim Trantibum Patroli, Ditemukan Bungkusan Lem di Sekitar Kantor Disdukcapil Selayar Sidang Pelanggaran Perda Pemeliharaan Ternak di Selayar, Terdakwa divonis Denda Satu Juta Rupiah0 Satpol PP Selayar Laksanakan Penertiban Ternak yang Berkeliaran di Bontobangun0
Dalam kesempatan itu, tim Satpol PP menyerahkan Surat Teguran sekaligus memberlakukan penghentian sementara terhadap aktivitas usaha pembakaran arang hingga pemilik usaha mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan langkah yang kami ambil di lapangan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Eriek Gunawan.
Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku usaha.
Eriek Gunawan menyatakan, Satpol PP akan terus mengawal proses perizinan dan memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung sebelum seluruh persyaratan administratif dan teknis dipenuhi. ( Ucok Haidir )