Menghindari Kampaye Di Luar Jadwal Yang Ditetapkan, Bawaslu Nias Utara Beri Himbauan

Jumat, 20 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Utara.Mitramabes.com.Sumut
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara menghimbau Partai Politik untuk mentaati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2023 terkait kampanye 2024.

Seperti diketahui, KPU resmi telah mengeluarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam Pasal 79, tertulis bahwa KPU memperbolehkan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan internal, hal ini disampaikan oleh Edikania Zega Selaku Divisi Hukum, Pencegahan, Parnas dan Humas Bawaslu Nias Utara pada hari Jumat, (20/10/2023).

Edikania Zega memberikan himbauan kepada parpol supaya mematuhi regulasi pemilu dan tidak melakukan kampanye di luar jadwal, Parpol hanya boleh melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan internal itu sebelum masa kampanye, namun sesuai dengan pasal 79 peserta pemilu tidak boleh menggunakan kalimat ajakan saat sosialisasi.

“Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya saat masa sosialisasi, peserta pemilu juga dilarang mengungkapkan identitas, citra diri atau karakteristik parpol dengan metode penyebaran bahan kampanye kepada publik, memasang alat peraga kampanye di tempat umum dan media sosial diluar masa kampanye” katanya.

Edikania juga menambahkan bahwa Parpol juga dibolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas, namun diharapkan agar parpol bisa konsultasikan jika akan menyelenggarakan kegiatan hal itu agar sesuai dengan aturan.

“Silahkan parpol bisa mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Bawaslu jika akan menyelenggarakan kegiatan, agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran” ujarnya.

Junius Zalukhu KORLIP MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.
Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong
Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi
Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 00:31 WIB

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

Kamis, 18 September 2025 - 21:47 WIB

Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Berita Terbaru

NASIONAL

Kodim 1415/Selayar Gelar Apel Pengecekan dan Patroli Malam

Jumat, 19 Sep 2025 - 06:02 WIB