example banner

Menghilang 9 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Girian Atas Ditangkap Polisi Di Sonder

Menghilang 9 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Girian Atas Ditangkap Polisi di Sonder

SULUT MITRA MABES.COM 0371

Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang pegawai honorer bernama Chris Wonte (26), yang terjadi di Kelurahan Girian Atas, pada Hari Natal, 25 Desember 2021 silam.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku pria berinisial BO (28) warga Girian, langsung menghilang. Ia kemudian diamankan Tim Resmob pada hari Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita, di Desa Tincep, Kecamatan Sonder,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/9/2022) siang.

Baik pelaku maupun korban tinggal di kecamatan yang sama. Keduanya terlibat pertengkaran berujung penganiayaan hanya karena salah paham di jalan.

“Pelaku dan korban masing-masing sedang mengendarai sepeda motornya dengan arah berlawanan, tiba-tiba pelaku merubah arah ke kanan tanpa menyalakan lampu sein. Korban pun menegur pelaku, namun teguran tersebut tidak diterima. Akhirnya keduanya terlibat pertengkaran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pelaku yang saat itu diduga sudah mabuk kemudian turun dari sepeda motornya, dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

“Pelaku yang diduga sudah dipengaruhi miras kemudian emosi, lantas mendekati korban dan melepaskan pukulan ke arah kepala korban yang saat itu sedang mengenakan helm. Pukulan tersebut membuat korban terjatuh di parit dan menyebabkan beberapa luka di tubuhnya,” jelasnya.

Pelaku yang beberapa kali pernah terlibat kasus kriminalitas ini langsung melarikan diri, sementara korban yang menderita luka-luka, harus mendapat perawatan medis di RS Manembo-nembo. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung.

“Pelaku yang sempat menghilang selama 9 bulan akhirnya diamankan ke Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga pernah beberapa kali terlibat aksi kriminalitas,

yaitu tahun 2015 kasus penikaman, tahun 2017 dan 2021 kasus penganiayaan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. **/chris

EDITOR : SOFYAN MBS 0371

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *