Asahan-Tanjungbalai-MitraMabes. Com Sangat membuat haru, Desa Simpang Empat satu-satunya Desa di Kabupaten Asahan yang telah menetapkan Hari jadi Desa pada pelaksanaan Musyawarah Desa yang digelar pada 28/11/23 di Aula Kemangi dan hasil Musyawarah menetapkan Hari Lahir Desa pada Tahun 1958.
Kegiatan Musdes tersebut, dihadiri berbagai elemen masyarakat untuk menguatkan kesepakatan yang akan ditetapkan. Diantaranya dihadiri oleh Sekcam Simpang Empat, Unsur BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Unsur LPM, Perangkat Desa, Tokoh Masyarakat, dan yang Tokoh Pemuda.
Dalam sambutannya Mukhlis, SH Sekretaris Kecamatan Simpang Empat menyampaikan, kita sangat apresiasi ide dan terobosan brilian yang saat ini dilakukan Kades Simpang Dodi Riza Pohan. Karena dengan adanya penetapan Hari Jadi Desa, dapat mewujudkan peradaban sejarah untuk meningkatkan rasa persatuan di tengah-tengah masyarakat. Ada sejarah yang dapat dikenang untuk menghargai pemimpin sebelum nya.
“Maka dari itu mari kita sukseskan kegiatan Musdes hari ini, dengan memberikan gagasan yang membangun. Sehingga harapan kita untuk memajukan Desa Simpang Empat akan terpacai. Saya sampai merinding, bahwa Desa Simpang Empat memecah rekor satu-satunya Desa yang menetapkan Hari Jadi se Kabupaten Asahan, “ungkapnya
Dodi Riza Pohan ST Kades Simpang Empat dalam sambutannya menyampaikan, menjadi sebuah kebahagiaan luar biasa bagi kita bersama, bahwa hari ini sangat bersejarah dapat melaksanakan kegiatan Musdes yang begitu penting terkait penetapan Hari Jadi Desa Simpang Empat.
” Proses sangat panjang yang kami lakukan, selama enam bulan telah mencari berbagai nara sumber untuk mengungkapkan dan menghimpun data siapa saja yang pernah menjadi Kepala Desa Simpang serta masa Priodesasinya. Dalam data yang kami himpun pada nara sumber pihak keluarga, bahwa ada 12 orang pernah memimpin Desa Simpang Empat. 3 disebut sebagai kampung dan 9 disebut sebagai Kepala Desa, “ungkapnya
Iya menambahkan, maka saya meminta nantinya seluruh peserta Musdes, orangtua kami dapat memberikan gagasan yang cemerlang. Karena pertemuan hari ini akan menorehkan sejarah baru, bahwa kita mewakili masayarakat terlibat dalam merumuskan Hari Jadi Desa, “ucapnya
“Tentunya juga kita berkeinginan untuk dapat mengambil jalan tengah kapan Desa ini berdiri. Tidak ada data yang Valid untuk kita jadikan pedoman. Namun berdasarkan fakta dari Surat Tanah yang pernah ditemui, bahwa administrasi Desa Simpang Empat berlaku pada di Tahun 1958. Jika ada Keputusan mufakat berdasarkan pedoman sejarah yang ada, nantinya kita akan ajukan ke Kecamatan , kemudian kita usulkan ke Kabag Hukum, seterusnya akan kita Notariskan dan kita Daftarkan ke Bupati Asahan, “jelasnya
Iya melanjutkan, sehingga nantinya Pihak Bupati Asahan turut akan mengesahkan Hari jadi Simpang Empat. Ada dasar hukum menjadi acuan untuk membuat acara-acara yang spektakuler untuk menggali segala potensi yang ada ditengah masyarakat. Semoga dengan begitu dapat meningkatkan mutu ekonomi, budaya, pendidikan dalam memajukan Desa Simpang Empat.
Acara berlangsung dengan waktu yang panjang, banyak peserta memberikan pendapat sangat berharga sehingga menemukan satu keputusan yang dapat dijadikan sejarah penting dalam acara Musdes tersebut. Pendapat yang menguat melalui kajian-kajian dari fakta sejarah, bahwa telah ditetapkan hari lahir Desa Simpang Empat dimulai dari Tahun 1958 dan untuk peringatan nya jatuh pada tanggal 28 November.
“Alhamdulillah Kita telah memutuskan Hari Lahir Desa Simpang Empat yaitu Tahun 1958 dan 28 November untuk tangal dan bulan peringatan. Semua kita sepakat pemilihan tanggal itu karena kita saat ini telah Musdes, kita yang hadir menjadi pengukir sejarah pernah terlibat dalam penentuan Hari Lahir dan Hari Jadi yang sangat kita banggakan bersama “dikatakan nya(A.A)