Mengedarkan Sabu, Warga Subulussalam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane; Media Mitra Mabes.Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (31/5) malam.

Kepada Media Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam,”kata Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Sabtu (1/6).

Kasi humas mengungkapkan, Penangkapan terhadap HD dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD dan pemeriksaan berlanjut di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam dan HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.                  Peliput. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 
Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI
Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Tebo, Polres Tebo, Pengadilan Negeri Tebo dan Instansi terkait
DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024
Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI
Polda Lampung Gelar Family Gathering Bersama Tokoh Lintas Agama: Jaga Harmoni di Tengah Keberagaman
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH GIAT KIE P4GN BAGI PARA PELAJAR DI LINGKUNGAN SMP NEGERI 1 GUNUNG SUGIH DALAM RANGKA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) T.A. 2025/2026

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:34 WIB

Praktisi Hukum Jangan Fitnah TNI Dengan Menyebarkan Berita Hoax 

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:00 WIB

Tingkatkan Infrastruktur dan Pembangunan Sekolah Bupati Batu Bara Berkoordinasi Langsung ke Komisi V DPR RI

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Sabu di Tebo Tengah

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:35 WIB

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:25 WIB

Optimalkan Perdagangan, Pemkab Batu Bara Kunker ke Kemendag RI

Berita Terbaru