Mengedarkan Sabu, Warga Subulussalam Ditangkap Satresnarkoba Polres Agara

Jumat, 7 Juni 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane; Media Mitra Mabes.Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Jum’at (31/5) malam.

Kepada Media Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka berinisial HD, 39 tahun, seorang petani warga Desa Jabi-Jabi, Kecamatan Sultan Daulat, Kabupaten Subulussalam,”kata Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah, Sabtu (1/6).

Kasi humas mengungkapkan, Penangkapan terhadap HD dilakukan setelah anggota Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.

Setibanya di Desa Perapat Sepakat, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat.

Setelah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, anggota Satresnarkoba tidak menemukan Narkotika jenis sabu pada tubuh pria tersebut.

Tidak berhenti disitu, selanjutnya, anggota Satresnarkoba menanyakan identitas pria tersebut yang kemudian mengaku berinisial HD dan pemeriksaan berlanjut di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut didapati narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi kayu dalam kotak rokok merek Magnum warna hitam dan HD mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya,”kata Kasi Humas.

Kasi Humas menambahkan, dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dibungkus plastik klip bening seberat bruto 0,22 gram, lima bungkus Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,32 gram, satu kotak rokok merek Magnum warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp120.000

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kepada tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya.                  Peliput. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PKBM RAYON 7 GARUT Gelar Rapat Rutin , Fokus Kurangi Angka Putus Sekolah.
Lepas Sambut  Dandim 0109 SWI Aceh Singkil Pakaikan Ulos Batak Kepada Letkol Moh Mulyono 
“Mapolres Kampar Aman Terkendali! Sispam Mako Uji Kesiapsiagaan, Penyerang Dilumpuhkan dengan Tindakan Tegas Terukur!”
Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Karo, Patroli Skala Besar Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Komisi I DPRD Pekanbaru di Bawah Robin Disorot: THM Lolos Segel, Oknum Dewan Diduga Memeras Pengusaha Hiburan
Teknokra Oprek 2025, Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi
LAPAS KELAS I BANDAR LAMPUNG TERIMA AUDIENSI CAHAYA AZZURA BERSINAR PELAKSANAAN TEKNIS REHABILITASI 
Ketua DPC Bravo 5 Kabupaten Batu Bara, Minta Polisi Bertindak Tegas Atas Tewasnya Jurnalis Medan Nico Saragih

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 22:19 WIB

PKBM RAYON 7 GARUT Gelar Rapat Rutin , Fokus Kurangi Angka Putus Sekolah.

Sabtu, 6 September 2025 - 22:15 WIB

Lepas Sambut  Dandim 0109 SWI Aceh Singkil Pakaikan Ulos Batak Kepada Letkol Moh Mulyono 

Sabtu, 6 September 2025 - 18:40 WIB

Sinergi TNI-Polri dan Pemkab Karo, Patroli Skala Besar Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 6 September 2025 - 18:07 WIB

Komisi I DPRD Pekanbaru di Bawah Robin Disorot: THM Lolos Segel, Oknum Dewan Diduga Memeras Pengusaha Hiburan

Sabtu, 6 September 2025 - 17:50 WIB

Teknokra Oprek 2025, Ketua IWO Lampung Ajak Calon Magang jadi Kru Profesional dan Cinta Organisasi

Berita Terbaru