KAMPAR (RIAU) Mitramabes com. Munculnya pemberitaan beberapa media online terkait penyaluran sembako oleh perusahaan tambang PT Modi Makmur Perkasa (MMP) terhadap masyarakat Desa Sukaramai mendapat tanggapan dari warga, Selasa (15/11/22).
Dikatakan seorang warga (identitas dirahasiakan) pemberitaan yang menyebutkan atas nama Marthin Kristoper Silalahi adalah selaku kontraktor proyek tambang minerba bebatuan milik PT MMP patut diperjelas legalitasnya.
” Di berita online Marthin Kristoper Silalahi disebut sebagai kontraktor. Itu harus diperjelas. Apa payung hukumnya , adakah nama PT atau CV nya ? Jangan lah buat pengakuan pembohongan publik. Sepanjang tambang berjalan tidak ada Kontraktor atau perusahaan atas nama Marthin Kristoper Silalahi, yang ada itu adalah PT SRK, PT PGN, PT ADK , PT EKJ, PT MMP, PT CGK. Pemerintah harus koperatif. Periksa kelengkapan administrasi legalitas yang mengaku kontraktor itu, ” ungkap warga.
Menurut, material tanah tambang tersebut diperuntukkan guna penimbunan sumur bor minyak PT Pertamina Hulu Rokan daerah Kota Batak dan Petapahan.
” Proyek tanah timbun itu untuk PT PHR Petapahan kotak Batak. Apakah bisa ada kontraktor tanpa badan hukum melakukan pertambangan pengkomersilan hasil bumi kepada Negara ? Jangan lah gara gara pengakuan silalahi itu sampai menimbulkan banyak asumsi negatif yang dapat merugikan proyek dan Negara. Adakah pajak dibayar kontraktor itu ke Negara, ” Kata nya.
Ditambahkan warga, pembagian sembako merupakan hal yang pernah terlaksana sebelumnya.
” Pembagian sembako itu sudah dari awal dilakukan oleh mantan Humas PT MMP. Hal itu kita apresiasi. Namun ntah apa sebab beliau mengundurkan diri dari proyek tambang sebagai Humas.
Usaha dari bapak Anar Nainggolan selaku Humas PT MMP sebelumnya yang melayani sembako kepada rakyat setempat serta memperjuangkan masuknya tenaga kerja dari dua Desa tempatan yaitu Desa Rimba Beringin dan Desa Sukaramai bersama dengan Ucok Nasution Ketua Karang Taruna Tapung Hulu, ” terang warga.
Menutup paparannya warga mengajak semua pihak agar hati hati terhadap pengakuan seseorang terhadap kepentingan proyek tambang milik PT MMP yang diperuntukkan kepada Negara.
” Kita ajak semua pihak secara khusus Pemerintah dan APH agar hati hati serta tanggap kepada pengakuan siapapun di proyek itu. Kalau tidak ada legalitas badan hukum nya mengaku sebagi apapun di proyek itu haruslah ditindaklanjuti sesuai SOP proyek tambang, K3 atau keselamatan dan keamanan lokasi tambang terhadap masyarakat sekitar secara umum, ” tutupnya.
Editor (Tim MBS)