PALEMBANG, Mitramabes Com. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan didesak untuk segera mengambil langkah konkret menindak lanjuti surat laporan pengaduan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI). Laporan ini mencuatkan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga kuat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Berugo, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, terkait penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.
Surat resmi pengaduan yang dilayangkan oleh LSM KCBI telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam surat tersebut, pelapor Jhony selaku Korwil KCBI Sumsel, melampirkan sejumlah temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan adanya kegiatan fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), serta penggunaan Dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukan.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera menindaklanjuti laporan ini. Dugaan korupsi yang masif dan terstruktur ini telah merugikan masyarakat Desa Berugo dan harus diungkap secara tuntas,” ujar Jhony.
“Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa laporan ini didukung oleh bukti-bukti kuat dan dasar hukum yang jelas, termasuk Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi.
Bahkan pihak kami Mitramabes Com telah berupaya melakukan Konfirmasi langsung kepada Kades Berugo katanya salah sambung pak. Namun upaya tersebut tidak berhasil Kuat dugaan, bahkan nomro telepon pihak media telah diblokir oleh yang bersangkutan, semakin menguatkan indikasi adanya upaya untuk menghindari konfirmasi dan menutupi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kades Berugo Kecamatan Belimbing, ” Kabupaten Muara Enim.
Mengingat urgensi dan seriusnya dugaan tindak pidana ini, publik menaruh harapan besar kepada Kejati Sumatera Selatan untuk segera membentuk tim investigasi dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Khususnya Kepala Desa Berugo, guna memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* Bersambung.
(Jhnoy/tim) Mitramabes Com.