Mendagri Tegaskan Kebijakan Penghapusanj BPHTB dan Percepatan PBG sebagai Program Pro Rakyat Presiden Prabowo*

Selasa, 14 Januari 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tangerang mitra mabes– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan arahan dan program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, memastikan pemerataan akses hunian layak, dan mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.

“Ini adalah perintah, dan kita laksanakan. Kita harus ingat bahwa Presiden adalah pemegang, penanggung jawab terakhir pemerintahan, baik pusat maupun daerah,” tegas Mendagri dalam acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten, Selasa (14/1/2025).

Mendagri menekankan, kebijakan ini bukan hanya arahan dari pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia berharap setiap daerah segera bertindak cepat agar manfaat kebijakan ini dapat dirasakan masyarakat, khususnya yang membutuhkan hunian layak. Keterlambatan penerapan, menurutnya, dapat merugikan masyarakat kurang mampu.

Adapun terkait implementasi, Mendagri mendorong daerah lain untuk meniru sistem dan inovasi layanan PBG yang diterapkan oleh Kota Tangerang. Ia menjelaskan, sistem ini berhasil mengurangi waktu pelayanan hingga hanya 4 jam, bahkan 59 menit, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang transparan dan efisien.

“Nah, sekarang, dengan adanya terobosan 4 jam, bahkan ada yang tadi 59 menit, itu bagi saya really remarkable, luar biasa, amazing ya terobosannya,” puji Mendagri.

Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang menerapkan sistem pembayaran online langsung ke bank, sehingga mencegah praktik pungutan liar (pungli). Layanan PBG di Tangerang dilakukan di Mal Pelayanan Publik, dengan pengawasan aparat seperti polisi dan jaksa, sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.

Selain itu, Mendagri menegaskan akan memantau langsung progres implementasi kebijakan ini di daerah-daerah yang belum melaksanakannya. Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat regulasi yang relevan agar kebijakan pro-rakyat ini dapat dirasakan secara merata di seluruh Indonesia.

“Bulan depan, saya akan absen lagi daerah-daerah mana saja yang sudah mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah. Kalau ada, ya kita berikan apresiasi,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Editor Rudi Hartono

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI
Kapolri Hadiri Bakti Kesehatan Donor Darah KSPSI, Wujud Kepedulian ke Buruh
Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan
Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi
Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum
Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel
Pengusaha Gunakan Jalan Umum untuk Lahan Parkir, Lalu Lintas Macet dan Berbahaya di Kopang
Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:35 WIB

Turut Berdukacita, Bupati Batu Bara Hadiri Zikir dan Doa Bersama Korban Kecelakaan KAI

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:57 WIB

Wujudkan Youth Center Tanjab Barat, Wabup Katamso Tinjau Kesuksesan Pemkot Padang Bangun Pusat Kepemudaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:54 WIB

Tanjab Barat Raih Peringkat Kedua Penurunan Stunting se-Provinsi Jambi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:45 WIB

Viral ….Petani Kecil Menjerit Diduga Oknum Kios Mustika Tani Sesuka Hati Menaikan Harga, Disinyalir Memperkarya Diri, Dan terkesan Kenal Hukum

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:41 WIB

Danramil 03/Berastagi Kerahkan Babinsanya Bersama Personel Polsek Bantu Damkar Kab. Karo Padamkan Kebakaran Kedai Dan Bengkel

Berita Terbaru