Menang Putusan Mahkamah Agung RI, Direksi PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) Minta Bupati Kapuas Hulu Hormati Prosesnya, Ini Tanggapan Ketua DPW Projamin Kalbar

Rabu, 30 April 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com | Pontianak, Kalbar – Pemberhentian sepihak kepada Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (UKM) slow respon yang hingga kini Pemda Kapuas Hulu dalam hal ini Bupati Kapuas Hulu belum melaksanakan dan menghormati Putusan Mahkamah Agung terkait Sengketa Tata Usaha Negara antara Flora Darosari, S. Psi berseteru dengan Bupati Kapuas Hulu terkait pemberhentian Direksi PT. Uncak Kapuas Mandiri (Perseroda) yang dimenangkan Flora Darosari, S,Psi selaku Penggugat di tingkat Kasasi. Rabu (30/4/2025).

Pada tanggal 23 April 2025 pukul 10.00 wib setelah mengisi buku tamu, Flora Darosari, S. Psi pihak (Penggugat) didampingi oleh mantan Direktur Pemasaran dan Operasional PT. UKM Emanuel Harapan Ryanto yang juga diberhentikan pada waktu yang sama mengatakan kepada jppos.id saat mendatangi Kabag Perekonomian Kapuas Hulu, sudah mengupayakan untuk melakukan koordinasi terkait hasil Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan Hukum Tetap, namun Pihak Pemda Kapuas Hulu menolak koordinasi terkait hal ini.

“Kami sudah berupaya mendatangi Kabag Perekonomian Budi Prasetyo diruang kerjanya namun ditolak dengan alasan, “Tidak Ada Urusan,” terang Flora meniru ucapan Kabag Perekonomian waktu pada saat pertemuan.

Lanjut Flora menjelaskan, dengan tegas Kabag Perekonomian sampaikan “Ini urusannya sama Bupati,” kata Budi Prasetyo, Padahal dalam hal ini Budi Prasetyo selaku Kabag Perekonomian Kabupaten Hulu yang menjalankan tugas Pembinaan terhadap BUMD sekaligus pada waktu itu membuat Evaluasi terhadap Direksi pada saat Pemberhentian Direksi, yang mana hasil evaluasi yg ia lakukan dimuat dan dicantumkan sebagai dasar Pemberhentian Direksi dalam Surat Rencana Pemberhentian yang ditandatangani oleh Bupati Kapuas Hulu. Selain itu Budi Prasetyo yang saat ini menjabat Kepala Bagian Perekonomian juga menjabat sebagai PLT Direktur pada PT. UKM selama hampir 2 tahun sejak Pemberhentian Direksi dan Komisaris atau sejak terjadi kekosongan Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda),” jelas Flora kepada jppos.id.

Selanjutnya Flora sampaikan, pada hari yang sama kami mencoba untuk menemui Sekda diruang kerjanya, namun beliau tidak berada di tempat. Selanjutnya Sekda mengkonfirmasi melalui pesan WA bahwa pihaknya belum bisa menemui kami dengan alasan “Menunggu Putusan Inkracht lebih lanjut”. Padahal sengketa ini sudah di Putuskan oleh Mahkamah Agung sejak tanggal 13 Januari 2025 dengan status Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht). Sedangkan dalam istilah hukum tidak ada yang namanya “Inkracht lebih lanjut”. Jadi kami merasa aneh dengan istilah seperti ini,” terang nya.

Ketua DPW Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko menyoroti sejak awal perkembangan kasus ini menanggapi dan mempertegas bahwa proses hukum yang sudah Inkracht harus dihormati dan ditaati.

Terkait kekosongan seluruh Direksi dan Komisaris pada PT. UKM (Perseroda) berdasarkan PP 54 tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD khususnya Perseroda Pasal 71 Menyebutkan, “Kekosongan Direksi harus sudah definitif paling lama 6 (enam) bulan”.

Mengigat Pengurusan PT. UKM hampir 2 tahun ini PLT Direktur dijabat oleh Kabag Perekonomian Budi Prasetyo. Sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi Pemda, dalam hal ini Bupati sebagai Pemegang Saham pada PT. UKM (Perseroda) tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Agung sehingga tidak terkesan adanya Pembiaran terhadap Pengurusan PT. UKM (Perseroda) jangan sampai membuka celah terjadinya “Konflik Kepentingan”. Sehingga jauh lebih bijaksana untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap.

Ketua Projamin Kalimantan Barat Eko Jatmiko mengatakan, Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dihormati dan ditaati oleh semua pihak, termasuk warga negara dan lembaga negara. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam sistem hukum di mana putusan pengadilan harus memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi.

“Warga negara wajib menghormati putusan pengadilan karena putusan tersebut merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan telah melalui mekanisme pengadilan. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap juga memiliki kekuatan eksekutorial, artinya putusan tersebut dapat dilaksanakan secara paksa jika ada pihak yang menolak untuk mematuhinya, Dan jika institusi negara tidak menaati putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut juda dapat dibawa ke mekanisme internasional,” tutup Eko Jatmiko. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
SMK NEGERI 8 Pandeglang Berkomitmen Mencetak Generasi Peserta Didik Berkarakter / Kompetensi Keahlian
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 22:07 WIB

SMK NEGERI 8 Pandeglang Berkomitmen Mencetak Generasi Peserta Didik Berkarakter / Kompetensi Keahlian

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB