Media Mitra Mabes Nusa Tenggara Barat Di dampingin B.A.I Badan advokasi Daerah NTB Melakukan penggalian fakta dan investigasi ke lapangan dan juga pihak BPN kabupaten Lombok Tengah
bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus bpk basirun
untuk mencari iformasi yg aktual terkait sengketa tanah Bpk basirun selaku anggota kami yg merasa sangat terzhalimi .yaitu objek tanah yg menjadi hak milik pak basirun .di kuasai oleh pihak lain yaitu.sdr Kedet alias suhardi dan sofyan sebagai garda depan yg selalu memberikan keterangan palsu tentang sirsilah dan status tanah tersebut
padahal di dalam status objek tanah tersebut sudah jelas-jelas kepemilikan nya atas nama kakek pak basirun
dan sdh di jelaskan dalam administrasi desa
dalam pernyataan Ahli waris dan sirsilah keluar dari bidang tanah tersebut
kami bersama tim terus menerus mencari bukti otentick yg bisa di percaya..
Alhasil kami menemukan banyak sekali ke ganjilan dari poto kopi sertipikat yg di tunjukkan kepada kami,.selaku media
tepat nya pada dari tggl senin tggl 25-27 – maret 2025
Akhir nya kami melakukan komunikasi aktif dengan pihak BPN lombok tengah
Bersama Kepala kantor BPN praya Bpk..Subhan S.S.T SH
kami menemukan ada nya
kepincangan dan adanya kecurangan dari pihak lawan pak basirun
Alhamdulillah kami menemukan titik temu dari semua permasalahan
sengketa tanah bpk..Basirun yg selama ini menjadi dinamika yg cukup sulit tentang beberapa pelaku penggeregahan dari pihak tertentu/oknum yg merugikan pihak ahli waris syah dari amaq Nuraimah selaku pemilik tanah yg tertera di dalam PIPIL GARUDA yg di keluarkan oleh kememterian Agraria RI pada tahun 78.
semenjak thn 2016 – 2025
tanah tersebut telah di Kuadau dan di garap oleh pihak atau oknum yg mengatasnamakan diri mereka memegang sertivikat Palsu yg tidak memiliki dasar hukum yg kuat
karna pak basirun sendiri sebagai ahli waris tanah tersebuat tidak pernah melakukan transaksi jual beli
dengan pihak lawan..
yg memegang sertivikat palsu
yg secara aturan administrasi di katakan tidak syah.
karna tidak memili dasar hukum dan juga mereka sudah melakukan rekayasa dan memalsukan dokument kepemilikan tanah yg mengatas namakan haji muhamat tahrin dalam kopian lembaran sertivikat
sehingga dari tindakan penggeregahan dan keterangan palsu maupun rekaya yg sudah di lakukan dalam kurun waktu sekian lama..
dari tahun 2016-2025 tggl 28 maret.
pak basirun mengalami yg di perkirakan mencapai 1 milyar
dengan luas tanah sekitar 82 are..
dengan kegigihan dan sikap optimis tim pencari fakta media Mitra Mabes NTB..
yg di ketuai oleh Haji suzayadi
berhasil mengungkap
dan mengumpulkan bukti yg valid untuk melakukan pengkajian ulang terkait dengan penggeregahan objek tanah bpk basirun binti setirun.
alamat desa monggas kecamatan Kopang.kab-Lombok tengah
Ujar Kepala Kantor Pertanahan ( BPN )
Lombok tengah .bpk Subhan S.S.T SH
Akan segera melakukan pembelokiran dan penghapusan dokumen palsu yg di jadikan sebagai Alat penggerehan objek tanah hak milik dari keluarga pak Basirun tersebut dan akan melakukan tindakan srius
Kami keluarga besar MBS dan B.A.I Ntb.
mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dan dukungan Atas berhasil nya kita mengungkap kebenaran tanah milik pak basirun.
sehingga pak basirun dan keluarga merasa sangat bahagia dan senang sekali dengan pernyataan bpk kepala kantor Bpn..kabupaten lombok tengah..