Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024 Panwaslu Kecamatan Sindang Adakan Giat Pengawasan

Senin, 12 Februari 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Panwaslu Kecamatan Sindang bakal melakukan pengawasan ketat selama masa tenang Pemilu 2024, serta menekankan hal itu kepada seluruh pawaslu tingkat Kelurahan/Desa se-Kecamatan Sindang.

“Pengawasan akan tetap dilakukan karena masa tenang sangat rawan pelanggaran,” kata A. Saekhu, SE. Selaku Ketua Panwaslu Sindang saat ditemui Insan Pers dilokasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jembatan Merah Terusan (11/02/2024).

Dengan didampingi Anggota lain seperti Diki Hafid Firdaus, S.Pd.I dan Mohammad Mi’raj, S.IP. masih menurut Saekhu, yang perlu diawasi selama masa tenang adalah tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun termasuk saat ini sedang dilaksanakan Penertiban di APK di seluruh wilayah Kecamatan Sindang.
Diki Hafid Fitdaus, S.Pd.I selaku Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPHM) menjelaskan masa tenang berlangsung setelah kampanye dan sebelum pencoblosan. Masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024 sehingga masa tenang akan dimulai pada 11-13 Februari 2024. “Sebagai langkah pencegahan, kami sudah mengeluarkan surat imbauan ke peserta Pemilu ditingkat kecamatan untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” terangnya.

Diki pun mengingatkan, bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung adalah pelanggaran pidana Pemilu. Masih ditempat yang sama, Mohammad Mi’raj, S.IP selaku Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan untuk APK di masa tenang dihari pertama saja untuk di Wilayah Kecamatan Sindang telah ditertibkan sejumlah 1.438 Terdiri dari 202 baligho 687 Banner 412 spanduk 137 bendera parpol dari beragam peserta Pemilu.

“Penertiban APK ini akan dilakukan sampai benar-bernah bersih serta telah melibatkan pihak dari satpol PP Sindang, dan Pengawas Pemilu itu sendiri dari Panwaslu, PKD sampai Pengawas TPS se-Kecamatan Sindang,” terangnya.

Masih dikatakan Mi’raj, penertiban APK telah sesuai dengan Pasal 27 ayat (4) yaitu pada Masa Tenang. Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun dengan tujuan  untuk menjaga situasi kondusif di masa tenang Pemilu 2024. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Adanya Pembangunan Di Desa Lubuk Dendang Saluran Irigasi dari BWS Petani Pengguna Air Sangat Berterima kasih.
Pemkab Indramayu Bangun SPAM di 16 Desa, Ratusan Warga Nikmati Air Bersih
Wujudkan Program Petani Sejahtera, Indramayu Siapkan Asuransi Tani di Lahan Rawan Bencana
Noprizal Putra Pelajar Gayo di Pakistan Malam Ini Kembali ke Tanah Air
Indramayu Genjot Pembangunan Rutilahu, Ratusan Keluarga Nikmati Rumah Layak Huni dan Sehat
‎142 Atlet Indramayu Siap Berlaga dan Torehkan Prestasi di POPDA Jabar 2025
Bapenda Batubara Berkunjung Ke UPPD Samsat Lima Puluh Taat Akan Pajak
Ketua DPRD Dairi Tampik Tudingan Miliki Seluas Tanah Dilahan Milik Negara

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 20:46 WIB

Adanya Pembangunan Di Desa Lubuk Dendang Saluran Irigasi dari BWS Petani Pengguna Air Sangat Berterima kasih.

Kamis, 25 September 2025 - 10:08 WIB

Pemkab Indramayu Bangun SPAM di 16 Desa, Ratusan Warga Nikmati Air Bersih

Kamis, 25 September 2025 - 10:02 WIB

Wujudkan Program Petani Sejahtera, Indramayu Siapkan Asuransi Tani di Lahan Rawan Bencana

Rabu, 24 September 2025 - 21:54 WIB

Noprizal Putra Pelajar Gayo di Pakistan Malam Ini Kembali ke Tanah Air

Senin, 22 September 2025 - 09:23 WIB

Indramayu Genjot Pembangunan Rutilahu, Ratusan Keluarga Nikmati Rumah Layak Huni dan Sehat

Berita Terbaru