Melakukan Penganiayaan Terhadap Korban Akhirnya Tsk SS Dan DSL Ditangkap Polres Dairi

Kamis, 19 September 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAIRI MBS Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus 2 tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, Kamis (19/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, identitas kedua tersangka adalah SS (48) dan DSL (25).

“Ya kami berhasil meringkus kedua tersangka atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, ” ujarnya.

Adapun peristiwa itu dilakukan kepada YP, bersama 3 rekannya yakni K, RAA, dan HH. Saat itu, keempat pemuda ini mendatangi rumah seorang wanita berinisial DP dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu tersangka DSL yang mengaku suka kepada DP, kemudian menyuruh pulang keempat pemuda itu dengan nada tinggi, ” ungkapnya.

Keempat pemuda tersebut kemudian meninggalkan rumah tersebut dan pergi menuju ke sebuah minimarket yang berada di Kecamatan Sumbul.

YP pun merasa tidak terima dengan perkataan tersebut, dan meminta nomor handphone DSL dari DP. YP pun kemudian mengirimkan pesan singkat terkait kesalahpahaman saat berada di rumah DP.

“YP pun meminta ingin berjumpa dengan DPS di Jalan Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul, ” katanya.

DSL pun yang saat itu berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial ES, menerima pesan whatsapp dari YP.

DSL pun kemudian mengajak tersangka SS untuk ikut menemaninya menjumpai YP beserta temannya di Simpang Parhutuan.

“Tersangka DSL mengajak tersangka SS , dan mengatakan bahwa YP sudah menghina anaknya, ” sebutnya.

SS pun yang merasa tak terima langsung ikut bersama DSL dan ditemani oleh ES. Sebelum pergi ke lokasi pertemuan, DSL dan ES masing – masing mengambil 1 kayu kopi yang berada di pinggir jalan.

Setibanya di lokasi pertemuan, ES langsung mengejar YP dan K serta memukul dengan menggunakan batang kayu kopi.

YP dan K pun tidak bisa bergerak, sementara dua temannya, RAA dan HH sudah pergi menuju ke Desa Tanjung Beringin.

K pun berusaha lari dan sempat di pukul oleh DSL dengan menggunakan batang kayu kopi dan mengenai pinggang K, namun K berhasil melarikan diri.

YP yang masih berada di lokasi langsung menjadi bulan bulanan DSL, SS dan ES. YP pun di pukul oleh ES dengan batang kayu kopi sebanyak 6 kali di bagian badan dan tangan. Begitu pula dengan tersangka DSL yang ikut memukul sebanyak 5 kali.

“Tersangka DSL pun mengatakan kepada SS, bahwa YP juga ikut menghina anaknya. Sehingga SS pun menanyakan apa maksud dan tujuannya menghina anaknya sembari di tampar, ” jelasnya.

YP pun meminta maaf sembari menutup kepalanya dengan menggunakan tangan. Tersangka SS pun sempat mengeluarkan senjata air soft gun yang sudah di bawanya dan meletuskan sebanyak 2 kali.

“Tersangka SS meletuskan senjata air soft gun itu sebanyak 2 kali di bagian sisi kiri YP, dan satu lagi ke arah langit sambil mengancam akan meletuskannya ke kepala YP, ” ungkap Kasat Reskrim.

Karena kondisi YP sudah tidak berdaya, ketiga tersangka itupun pergi ke rumahnya masing – masing. Sementara itu YP menelfon saudaranya untuk di jemput karena sudah tidak bisa membawa kendaraan akibat di pukul oleh para tersangka.

Setibanya di lokasi, saudara kandung YP kemudian membawa adiknya berobat ke Puskesmas Sumbul.

Atas kejadian itu, YP bersama 3 rekannya membuat laporan ke Polres Dairi.

Atas laporan tersebut, bedasarkan hasil visum dan penyelidikan, Sat Reskrim akhirnya menetapkan SS, DSL, dan ES sebagai tersangka.

Pihaknya pun berhasil meringkus tersangka DSL, dan SS di Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.

Alasan tersangka SS dan DSL melakukan penganiayaan karena tersangka DSL ada menerima pesan melalui whatshap dari YP jumpa di Jalan Simpang Parhutuan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan keluarga.

Pasal yang dipersangkakan : Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara untuk tersangka an. DSL, Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 dari KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun enam bulan untuk tersangka SS.

Editor HASMAR MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Tinjau Sunatan Massal Serentak: Wujud Kepedulian di Momen HUT RI dan Hari Jadi Daerah
Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran
Tutup Turnamen Sepakbola, Wabup Batu Bara Apresiasi Pemuda Pancasila dan Pecinta Sepakbola
Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Meraputi dan Pesankan Kita Cinta NKRI.
Tambang Batubara Diduga Ilegal di Inhu, Gunakan Solar Subsidi: Polisi Diduga Bungkam!
Tambang Galian C Jenis Sirtu Milik Anapi Simamora Bebas Beraktivitas APH dan ESDM, DLHK Riau Sudah Diamankan
Polda Lampung Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih Jelang HUT RI ke-80

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Bupati dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Tinjau Sunatan Massal Serentak: Wujud Kepedulian di Momen HUT RI dan Hari Jadi Daerah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Tegaskan Peran Strategis Desa dalam Ketahanan Pangan: “Petani Harus Untung, Program Harus Tepat Sasaran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 15:02 WIB

Tutup Turnamen Sepakbola, Wabup Batu Bara Apresiasi Pemuda Pancasila dan Pecinta Sepakbola

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Penanaman Jagung Bersinergi Dengan Ponpes, Bukti Nyata Seluruh Komponen Bangsa Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Meraputi dan Pesankan Kita Cinta NKRI.

Berita Terbaru