Mediasi Batal, Indogrosir Makassar Abaikan Bukti Forensik Nomor 25/DTF 2001: SHGB 21970/2016 Pakai Data Palsu

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta Mitramabes.com 23 Maret 2025      Mediasi antara PT Inti Cakrawala Citra (ICC), selaku pemilik dan pengelola Indo grosir Makassar, dengan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, batal terlaksana pada Senin, 17 Maret 2025. Sesuai surat undangan dari Kantor Pertanahan Kota Makassar Nomor 683/UND-73.71.MP.01.02/III/2025, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh. Syukur, S.SiT., M.H., mediasi itu sejatinya dilaksanakan mulai pukul 10:00 Wita, dengan agenda pembahasan mengenai obyek bidang tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kilometer 18, Kota Makassar.

Batalnya mediasi itu semata disebabkan oleh ketidakhadiran perwakilan PT ICC. Sedangkan ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, hadir ditemani keluarganya di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Makassar, Jalan Andi Pangerang Pettarani Nomor 8, Makassar.

 

Melalui kuasa hukumnya, Thomas Tampubolon & Partners, yang berkedudukan di Jakarta, PT ICC mengirimkan tanggapan perihal mediasi atas tanah di Kilometer 18 itu sebagai berikut:

 

1. Bahwa Kien kami telah membeli sebidang tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No. 06806/2015, Luas 29.321 m² dari M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA), yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 18. Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berdasarkan Akta Jual Beli No. 034/2016 tanggal 3 Mei 2016, yang dibuat di hadapan OCTORIO RAMIZ,SH., M.Kn PPAT di Kota Makassar, di mana sebelumnya kepemilikan M IDRUS MATOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris dan TJONRA KARAENG TOLA) atas bidang tanah tersebut adalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang No. 86/Pts.Pdt.G/1997/PN.Uj.Pdg tanggal 7 Mei 1998, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang No.397/Pdt/1998/PT.Uj.Pdg tanggal 20 Maret 1999, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3223 K/Pdt/1999 tanggal 13 Oktober 2000, Jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 551 PK/Pdt/2002 tanggal 29 Januari 2004.

SHGB 21970 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah di kilometer 18 oleh PT ICC

2. Bahwa dengan dasar putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, 54 (lima puluh empat) orang ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA telah mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, kemudian terbitlah Sertipikat Hak Milik No. 25952/Pal, Surat Ukur tanggal 29 Maret 2016 No.06806/2015, luas. 29.321 M2 (dua puluh sembilan ribu tiga ratus dua puluh satu meter persegi atas nama 54 ahli waris TJONRA KARAENG TJOLA (M IDRUS MATTOREANG Dkk), dan kemudian atas permohonan pemilik, Hak Milik No. 25952/Pai tersebut diubah menjadi Hak.

Atas keterangan tertulis yang dikirimkan kuasa hukum PT ICC itu, ahli waris tanah Tjoddo, Abd. Jalali Dg. Nai, pun tetap kukuh pada fakta hukum sesungguhnya, bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu dibuat berdasarkan data palsu. Yakni Dokumen Alas Hak Rintjik Blok 157 Persil 6 D1 Kohir 51 C1 atas nama Tjonra Karaeng Tola, yang berdasarkan Hasil Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Dokumen Lab Nomor 25/DTF[ 2001, telah resmi dinyatakan Non Identik, alias Palsu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan No.21970/Pai, atas nama M. IDRUS MATTOREANG Dkk (54 orang Ahli Waris TJONRA KARAENG TOLA) itu juga dibuat berdasarkan penunjuk dari Sertifikat Hak Milik (SHM) 490/1984 Bulurokeng, atas nama Annie Gretha Warow, dari kilometer 20. SHM 490/1984 Bulurokeng ini juga telah dinyatakan “Salah Letak” oleh Polda Sulsel pada 26 Agustus 2022.

Sejak 1910, tanah milik adat seluas 6,45 hektar itu terikat dalam Kohir 54 C1, Persil 6 D1, Blok 157, serta tercatat atas nama Tjoddo, berdasarkan Surat Pendaftaran Sementara Tanggal 24 September 1960.

Ini berarti, secara hukum, telah terjadi Error in Objeckto dan Error in Subjeck, karena Pihak Pemilik Obyek Bidang Kilometer 18 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makasar, itu, yakni Tjoddo dan ahli warisnya, Abd. Jalali Dg. Nai, tidak terlayani haknya secara adil, dan menjadi korban mafia tanah di Kota Makassar. (*)

Tim mbs.hj

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 22:02 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:35 WIB

Lagi-Lagi Kilang Sagu Di Bawah Koperasi Harmonis Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi Dan UKM Kepulauan Meranti Diminta Tindak Tegas

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Berita Terbaru