Media Pilargayo Dipermalukan, Desak BK DPRK Aceh Tengah Hukum Anggota Dewan yang Intimidatif

Kamis, 24 April 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Dunia pers gerah, Insiden intimidasi terhadap jurnalis terjadi di Aceh Tengah, kali ini melibatkan anggota DPRK dari Fraksi PPP, Fauzan Djalil. Sikap arogannya dinilai mencederai semangat demokrasi dan kebebasan pers.

Insiden terjadi di kantor BKPSDM Aceh Tengah, Kamis (24/4). Yusra Efendi, jurnalis dari media lokal Pilargayo, sedang meliput agenda kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRK saat ia dibentak di depan umum oleh Fauzan.

“Kau siapa? Dari mana? Kenapa nggak minta izin? Nggak bisa ambil poto sembarangan!” bentak Fauzan seperti ditirukan Yusra kepada wartawan.

Yusra mengaku sudah meminta izin kepada dua anggota dewan lainnya sebelum mendokumentasikan kegiatan. Tapi justru perlakuan kasar yang ia terima. Bagi Yusra, ini bukan sekadar penghinaan pribadi, tapi penghinaan terhadap profesi jurnalis.

“Saya dipermalukan di forum resmi. Ini bukan hanya soal saya, ini mencederai kehormatan pers,” tegas Yusra.

Tak tinggal diam, Pimpinan Redaksi Pilargayo angkat bicara dan mendesak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tengah segera bertindak. Mereka menilai sikap Fauzan tak bisa dibiarkan.

“Ini mencoreng institusi DPRK. Anggota dewan harusnya menjadi contoh dalam menjunjung demokrasi dan kebebasan pers, bukan malah mengintimidasi,” kata Pimpinan Redaksi dalam keterangannya resmi.

Pilargayo juga menyebut insiden ini menambah daftar buruk hubungan DPRK Aceh Tengah dengan insan pers. Sebelumnya, peliputan pelantikan anggota dewan juga sempat dilarang, memicu kecaman luas.

Tak hanya itu, Yusra berencana membawa kasus ini ke organisasi profesi wartawan dan mempertimbangkan aksi protes jika tak ada tindakan dari DPRK.

Dari sisi hukum, tindakan Fauzan dinilai melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) tegas menyebut, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta.

Selain UU Pers, intimidasi ini juga melanggar hak konstitusional dan internasional terkait kebebasan informasi, seperti Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 ICCPR.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PT BARAYA HIRAYA AKAN DI DEMOA PADA 10 JULI MENDATANG OLEH BARISAN MAHASISWA INDONESIA (BASMI)
Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula
Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi
Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,
Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.
Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 16:33 WIB

Dibuka Bupati Samosir, Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 Dimula

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:35 WIB

Rakor Musim Tanam II Tahun 2025, Bulog dan Pemkab Indramayu Siapkan Strategi Percepatan Tanam dan Peningkatan Produksi

Jumat, 4 Juli 2025 - 11:03 WIB

Jumat Bersih, Kampung Mungkur Teguhkan Semangat Gotong Royong,kali ini di Pemakaman Umum,

Jumat, 4 Juli 2025 - 09:14 WIB

Bupati manerima audensi pengurus Gereja Kristen protestaan simalungun (GKPS) di Rumah Dinas Bupati pakpak bharat.

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:24 WIB

Polda Sumut Bongkar Kasus Narkotika BB 1,6 Ton Berbagai Jenis 3.970 Tersangka

Berita Terbaru