Mecot, Efran Akan Laporkan Pengganggu Istrinya ke APH

Jumat, 14 April 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG / MBS – EFRAN tidak terima istrinya di ganggu orang lain dan dia akan tuntut pasal berlapis susuai dengan undang2 yang berlaku, Jum’at 14 – 04 – 2023.

Seorang suami merasa di hina karena istrinya di ajak Laki-Laki lain yang telah mencoba mengajak istrinya bercinta melalui pesan Whatsapp sebagi barang bukti utamanya.

Dimana Efran juga menyampaikan”dia merasa tidak senang karena perbuatan laki-laki itu, “yo pokoknyo aku nedo terimo gawean lanang itu la kruan dio tu bini aku” (bahasa daerah) yang artinya : “ya, saya tidak terima kelakuan laki -laki tersebut sedangkan dia sudah tahu bahwa korban merupakan istri saya”, (ungkap nya).

adapun laki- laki yang telah mengganggu istri Efran tersebut bernama Noki yang tinggal di desa Rantau Dodor kecamatan Pendopo Barat kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan WhatsApp, (kami lampirkan hasil screenshot nya langsung).

sementara itu Cenci Riestan akan menuntut pelaku sesuai dengan undang² yang berlaku baik undang² ITE dan undang² perbuatan tidak menyenangkan, dengan Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 atau Butiran 1 sampai 5 sesuai dengan undang² yang berlaku.

Sedangkan NOKI sudah mengakui kesalahan nya dengan alasan hilap dan menyuruh keluarga terdekatnya untuk berdamai secara kekeluargaan dan akan memberikan uang ganti rugi sebesar 5 jt rupiah.

itu adalah perbuatan yang tidak patut di contoh sedangkan di ketahui Noki sudah memiliki istri dan kenapa harus mengganggu istri orang, dengan terjadi nya peristiwa ini sehingga membuat beberapa gabungan LSM dan Media akan segera turun tangan, karena hal ini sangat meresahkan. maka dari itu hal ini akan di berikan pelajaran untuk oknum-onum yang selalu mengganggu istri orang,

Di lain sisi Penasehat hukum tim media dan lembaga menyampaikan “Yang bersangkutan akan kena pidana jika di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), selain perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan bisa berakibat fatal, sehingga bisa membuat rumah tangga orang bisa terancam hancur karena perbuatan pelaku( tutupnya )

(Hd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO
Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji
Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai
LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN
Polres Selayar Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Kopra, 2 Diantaranya Pelajar
Satreskrim Polres Selayar Amankan Pelaku Judi Kartu, Uang Tunai Jutaan Rupiah Disita
2 Orang Pelaku Penyala Gunaan Narkoba Berhasil di Amankan Sat Res Narkoba Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:07 WIB

Sat Resnarkoba Polres Sergai Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba, 1 Pelaku Diamankan, 1 Lagi Masuk DPO

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Demi Tegakkan Keadilan : LSM KANE Malut Ancam Konsolidasi Massa Besar Jika PN Labuha Langgar Etika Hukum, Terkait Kasus Ingkar Janji

Jumat, 3 Oktober 2025 - 14:40 WIB

Polda Sumut Ungkap Kasus Narkoba Ada di Polres Serdang Bedagai

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

LSM KANE MALUT:JIKA Hakim BUNGKAM,RAKYAT YANG JADI HAKIM JALANAN

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB