Mecot, Efran Akan Laporkan Pengganggu Istrinya ke APH

Jumat, 14 April 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG / MBS – EFRAN tidak terima istrinya di ganggu orang lain dan dia akan tuntut pasal berlapis susuai dengan undang2 yang berlaku, Jum’at 14 – 04 – 2023.

Seorang suami merasa di hina karena istrinya di ajak Laki-Laki lain yang telah mencoba mengajak istrinya bercinta melalui pesan Whatsapp sebagi barang bukti utamanya.

Dimana Efran juga menyampaikan”dia merasa tidak senang karena perbuatan laki-laki itu, “yo pokoknyo aku nedo terimo gawean lanang itu la kruan dio tu bini aku” (bahasa daerah) yang artinya : “ya, saya tidak terima kelakuan laki -laki tersebut sedangkan dia sudah tahu bahwa korban merupakan istri saya”, (ungkap nya).

adapun laki- laki yang telah mengganggu istri Efran tersebut bernama Noki yang tinggal di desa Rantau Dodor kecamatan Pendopo Barat kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan WhatsApp, (kami lampirkan hasil screenshot nya langsung).

sementara itu Cenci Riestan akan menuntut pelaku sesuai dengan undang² yang berlaku baik undang² ITE dan undang² perbuatan tidak menyenangkan, dengan Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 atau Butiran 1 sampai 5 sesuai dengan undang² yang berlaku.

Sedangkan NOKI sudah mengakui kesalahan nya dengan alasan hilap dan menyuruh keluarga terdekatnya untuk berdamai secara kekeluargaan dan akan memberikan uang ganti rugi sebesar 5 jt rupiah.

itu adalah perbuatan yang tidak patut di contoh sedangkan di ketahui Noki sudah memiliki istri dan kenapa harus mengganggu istri orang, dengan terjadi nya peristiwa ini sehingga membuat beberapa gabungan LSM dan Media akan segera turun tangan, karena hal ini sangat meresahkan. maka dari itu hal ini akan di berikan pelajaran untuk oknum-onum yang selalu mengganggu istri orang,

Di lain sisi Penasehat hukum tim media dan lembaga menyampaikan “Yang bersangkutan akan kena pidana jika di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), selain perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan bisa berakibat fatal, sehingga bisa membuat rumah tangga orang bisa terancam hancur karena perbuatan pelaku( tutupnya )

(Hd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru