Mecot, Efran Akan Laporkan Pengganggu Istrinya ke APH

Jumat, 14 April 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG / MBS – EFRAN tidak terima istrinya di ganggu orang lain dan dia akan tuntut pasal berlapis susuai dengan undang2 yang berlaku, Jum’at 14 – 04 – 2023.

Seorang suami merasa di hina karena istrinya di ajak Laki-Laki lain yang telah mencoba mengajak istrinya bercinta melalui pesan Whatsapp sebagi barang bukti utamanya.

Dimana Efran juga menyampaikan”dia merasa tidak senang karena perbuatan laki-laki itu, “yo pokoknyo aku nedo terimo gawean lanang itu la kruan dio tu bini aku” (bahasa daerah) yang artinya : “ya, saya tidak terima kelakuan laki -laki tersebut sedangkan dia sudah tahu bahwa korban merupakan istri saya”, (ungkap nya).

adapun laki- laki yang telah mengganggu istri Efran tersebut bernama Noki yang tinggal di desa Rantau Dodor kecamatan Pendopo Barat kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan WhatsApp, (kami lampirkan hasil screenshot nya langsung).

sementara itu Cenci Riestan akan menuntut pelaku sesuai dengan undang² yang berlaku baik undang² ITE dan undang² perbuatan tidak menyenangkan, dengan Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 atau Butiran 1 sampai 5 sesuai dengan undang² yang berlaku.

Sedangkan NOKI sudah mengakui kesalahan nya dengan alasan hilap dan menyuruh keluarga terdekatnya untuk berdamai secara kekeluargaan dan akan memberikan uang ganti rugi sebesar 5 jt rupiah.

itu adalah perbuatan yang tidak patut di contoh sedangkan di ketahui Noki sudah memiliki istri dan kenapa harus mengganggu istri orang, dengan terjadi nya peristiwa ini sehingga membuat beberapa gabungan LSM dan Media akan segera turun tangan, karena hal ini sangat meresahkan. maka dari itu hal ini akan di berikan pelajaran untuk oknum-onum yang selalu mengganggu istri orang,

Di lain sisi Penasehat hukum tim media dan lembaga menyampaikan “Yang bersangkutan akan kena pidana jika di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), selain perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan bisa berakibat fatal, sehingga bisa membuat rumah tangga orang bisa terancam hancur karena perbuatan pelaku( tutupnya )

(Hd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok
Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta
Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Gerak Cepat Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu
Sat Narkoba Polres Sergai berhasil Ungkap 10 Kasus Narkoba Kurun Waktu 15 Hari
Sat Resnarkoba Polres Sergai Ringkus Dua Pria Diduga Penggedar Sabu
Bhabinkamtibmas di Benteng Selayar, Ungkap Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:01 WIB

Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus 2 Pria Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu yang Disimpan di Dalam Kotak Rokok

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:48 WIB

Reskrim Polres Selayar Tangkap Perempuan Yang Diduga Kuras Rekening Ibu Angkatnya Hingga 200 Juta

Senin, 28 April 2025 - 16:53 WIB

Satres Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 28 April 2025 - 14:28 WIB

Sat Narkoba Polres Selayar Ungkap Peredaran Shabu, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 25 April 2025 - 14:59 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 3 Tersangka & Barang Bukti 20,19 Gram Sabu

Berita Terbaru