Mecot, Efran Akan Laporkan Pengganggu Istrinya ke APH

Jumat, 14 April 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EMPAT LAWANG / MBS – EFRAN tidak terima istrinya di ganggu orang lain dan dia akan tuntut pasal berlapis susuai dengan undang2 yang berlaku, Jum’at 14 – 04 – 2023.

Seorang suami merasa di hina karena istrinya di ajak Laki-Laki lain yang telah mencoba mengajak istrinya bercinta melalui pesan Whatsapp sebagi barang bukti utamanya.

Dimana Efran juga menyampaikan”dia merasa tidak senang karena perbuatan laki-laki itu, “yo pokoknyo aku nedo terimo gawean lanang itu la kruan dio tu bini aku” (bahasa daerah) yang artinya : “ya, saya tidak terima kelakuan laki -laki tersebut sedangkan dia sudah tahu bahwa korban merupakan istri saya”, (ungkap nya).

adapun laki- laki yang telah mengganggu istri Efran tersebut bernama Noki yang tinggal di desa Rantau Dodor kecamatan Pendopo Barat kabupaten Empat Lawang yang telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui pesan WhatsApp, (kami lampirkan hasil screenshot nya langsung).

sementara itu Cenci Riestan akan menuntut pelaku sesuai dengan undang² yang berlaku baik undang² ITE dan undang² perbuatan tidak menyenangkan, dengan Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 atau Butiran 1 sampai 5 sesuai dengan undang² yang berlaku.

Sedangkan NOKI sudah mengakui kesalahan nya dengan alasan hilap dan menyuruh keluarga terdekatnya untuk berdamai secara kekeluargaan dan akan memberikan uang ganti rugi sebesar 5 jt rupiah.

itu adalah perbuatan yang tidak patut di contoh sedangkan di ketahui Noki sudah memiliki istri dan kenapa harus mengganggu istri orang, dengan terjadi nya peristiwa ini sehingga membuat beberapa gabungan LSM dan Media akan segera turun tangan, karena hal ini sangat meresahkan. maka dari itu hal ini akan di berikan pelajaran untuk oknum-onum yang selalu mengganggu istri orang,

Di lain sisi Penasehat hukum tim media dan lembaga menyampaikan “Yang bersangkutan akan kena pidana jika di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), selain perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan tersebut dapat mengganggu ketentraman dan bisa berakibat fatal, sehingga bisa membuat rumah tangga orang bisa terancam hancur karena perbuatan pelaku( tutupnya )

(Hd)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil
Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir
Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam
Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi
Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum
Sat Narkoba Polres Selayar Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Benteng Selatan
Duduk Santai, Dua Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Perbaungan
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Sat Narkoba Polres Sergai Tangkap Bandar Narkoba di Deli Serdang

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 19:18 WIB

Mental Maling di Lembaga Peradilan Marak, Julukan Yang Mulia Sebaiknya Jadi Juru Adil

Rabu, 6 Agustus 2025 - 13:38 WIB

Polres Selayar Release Pengungkapan Kasus Narkoba, 5 Bandar Ditangkap Dalam 3 Bulan Terakhir

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Reskrim Polres Selayar Ungkap Pelaku Pencurian di 5 TKP, Beraksi Tengah Malam

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:52 WIB

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Ini Diciduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 3 Agustus 2025 - 11:29 WIB

Ratusan Massa dan LSM Akan Geruduk PN Labuha Relokasi Perkara ad unsur Pendzoliman Hukum

Berita Terbaru