Maung Tak Diam: Cukong Bauksit AS Akhirnya Dihadapi Kejagung

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Kabar —Mitramabes.com

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan (DPP LSM MAUNG) memberikan sorotan mendalam terhadap berita pemanggilan sosok berinisial AS (Direktur PT Bintang Arwana, yang dikenal sebagai “cukong tambang” bauksit, oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, yang di sorot media pada 4 Desember 2025. Panggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegak hukum mulai menelisik aktor utama di balik dugaan mafia bauksit dan penyimpangan pengelolaan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam Tbk di Kalimantan Barat.

Dari aspek hukum, panggilan AS mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Kejaksaan (Pasal 18 ayat 1), yang memberika wewenang jaksa penyidik memanggil siapa saja yang memiliki keterangan terkait perkara. Jika dugaan penyimpangan WIUP terbukti, AS berpotensi dijerat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan Bukan Logam (Pasal 107 ayat 1) yang mengatur pelanggaran izin pertambangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, dugaan monopoli peredaran bauksit (baik legal maupun ilegal) bisa masuk ke dalam cakupan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Pasal 17), sedangkan kerusakan lingkungan akibat penambangan open pit tanpa reklamasi berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup (Pasal 116 ayat 1).

Ketua Umum DPP LSM MAUNG, Hadysa Prana menyampaikan tanggapan resmi terkait kasus ini, mengacu pada prinsip objektifitas yang pernah dia tegaskan dalam kasus lain sebelumnya. “Kami menyambut positif panggilan AS ke Kejagung sebagai langkah krusial dalam upaya membongkar jaringan mafia bauksit. Proses hukum harus berjalan transparan, tanpa intervensi politik atau kepentingan elitis – terutama karena kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan hak warga,” ujar Hady dalam keterangan tertulis, Jumat (5 Desember 2025).

Hady juga menambahkan, “Kita melihat bagaimana penambangan open pit tanpa aturan telah menghilangkan vegetasi, merusak sungai, dan menimbulkan risiko banjir seperti disumatera. Kejagung harus tidak hanya menelisik rasuah, tetapi juga konsekuensi lingkungan yang parah. Publik berhak mengetahui hubungan AS dengan PT Enggang Jaya Makmur (EJM) dan bagaimana monopoli bauksit berjalan selama ini.”

LSM MAUNG menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan, termasuk apakah Jampidsus akan meningkatkan status AS menjadi tersangka dan mengungkap total kerugian negara serta kerusakan lingkungan. “Rakyat Kalbar menunggu keadilan yang tidak hanya memidana pelaku, tetapi juga memastikan reklamasi dan pemulihan lingkungan. Jangan biarkan kasus ini hanya berhenti pada panggilan prosedural,” tutup orang nomor satu di DPP LSM MAUNG

 

Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan
Natal Umum Polres Pelalawan Tahun 2025 Penuh Dengan Semangat Khotbah di Pimpin Oleh Pendeta Ds Pdt James Gurning S.TH, M.H
Tokoh Olahraga dan Pengusaha Pontianak, Herry Fadillah Mantapkan Diri Maju di Pemilihan KONI 2025
Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di Kantor DPRD Pelalawan Polres Pelalawan Turut Mengawasi
Polsek Mardingding dan Pemdes Rambah Tampu Bersatu dalam Aksi Gotong Royong
Jelang Pemilihan Ketua KONI Kalbar, Kapolresta dan Ormas Lintas Etnis Merapatkan Barisan: DAD Tegas Tampik Isu Dukungan, Kalbar Pilih Kondusivitas
Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Giat Sambangi Dan Silaturahmi Ke DKM Masjid Al Iqlas
Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat,Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung dan Babinsa Monitoring Penyaluran BLT DD Desa Cimangeunteng

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:03 WIB

Dinas dan Pelaksana Bungkam, Pengawasan Dinilai Lemah — Proyek Jalan TPA Wonosari Rp400 Juta Diduga Bermasalah, AWI Soroti Banyak Kejanggalan — LEGARI Desak Kejati Kalbar Turun Tangan

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:06 WIB

Maung Tak Diam: Cukong Bauksit AS Akhirnya Dihadapi Kejagung

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:06 WIB

Tokoh Olahraga dan Pengusaha Pontianak, Herry Fadillah Mantapkan Diri Maju di Pemilihan KONI 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:50 WIB

Aksi Unjuk Rasa Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) di Kantor DPRD Pelalawan Polres Pelalawan Turut Mengawasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:30 WIB

Polsek Mardingding dan Pemdes Rambah Tampu Bersatu dalam Aksi Gotong Royong

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Maung Tak Diam: Cukong Bauksit AS Akhirnya Dihadapi Kejagung

Jumat, 5 Des 2025 - 16:06 WIB