Mitramabes.com- Sumatra Utara, Asahan- Desakan Masyarakat terhadap Polres Asahan, untuk segera mencabut Status Penangguhan Penahanan terhadap inisial PP selaku Anggota DPRD dari Parkai Golongan Karya (Golkar), sekira pada pukul 09.20 wib, itu terus di suarakan kepada Awak media, aksi dilakukan tak jauh dari kawasan kantor Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Polres Asahan dan juga pada Kantor Bupati Asahan, pada Senin pagi 28/5/2025.
Selain dari tuntutan, meminta Kejaksaan Negri Kisaran kepada Polres, untuk segera memP21kan kasus yang dilimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negri Kisaran.
Masyarakat juga meminta kepada Ketua DPRD Asahan, segera membawa kasus judi Sabung Ayam itu agar segera untuk di sidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan meminta pimpinan dari Partai Golkar Baik Pusat dan Provinsi Sumatra Utara, agar dapat memberhentikan Oknum DPR dari keanggotannya.
Dari hasil Unras tersebut, dari pihak Polres Asahan menerima dan menampung saran dari masyarakat, yang untuk melanjutkan dari kasus seorang anggota DPRD Asahan.
Selain itu, Masyarat juga mengapresiasi Kinerja Kapolres, yang berjanji, terus mengawal kasus Perjudian, yang menerapkan Pasal 303 ayat 1 kedua e dengan ancaman penjara 10 tahun.
Masyarakat juga akan terus untuk memberikan dukungan, ketingkat Banding hingga ke Mabes Polri, jika Upaya Pra Pradilan dilakukan pihak tersangka kepada Polres Asahan.
Warga juga akan mengawal terus akan kasus tersebut, mengingat dari aset kekayaan tersangka yang luar biasa, yang kelak dapat mempengaruhi dari kasus ini, diduga sehingga tersangka bisa saja menjadi licin terhadap kasus yang diterapkan.
Keresahan dan kekecewaan dari masyarakat, disebabkan, dengan kelakuan Oknum Anggota Dewan yang terhormat, dan terpercaya itu, yang diduga, sengaja melakukan lokasi Lapak Judi, yang tak jauh dari Tanah kelahiran UAS. (Albs)