example banner

Masyarakat Tuhtuhan Kecewa, Pembangunan Jalan Pertanian di Duga Tidak Memasang Plank Proyek

Aceh Singkil – Mitramabes. com

Masyarakat desa Tuhtuhan, kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, mengaku kecewa, pasalnya pembangunan infrastruktur jalan pertanian disana sejak awal hingga akhir pekerjaan diduga tidak menggunakan papan informasi proyek.

“Semestinya, setiap penggunaan anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi proyek sebelum memulai pekerjaan, tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan tau sumber dana kegiatan,” kata S warga sekitar, Selasa, 11 Pebruari 2025.

Itu sebagai bentuk transparansi penggunaan dana negara, baik sumber APBN, Provinsi maupun daerah. Papan informasi proyek wajib dipasang dilokasi kegiatan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas sumber dana, besar dana dan waktu pelaksanaan katanya.

Sementara, ketua LSM Cokro Prawiro Nusantaro, Dalian Bancin, juga angkat bicara terkait pekerjaan infrastruktur jalan pertanian yang sejak awal hingga akhir tidak pernah mencantumkan papan informasi proyek, ” Itu jelas pelanggaran perpres,” katanya.

Secara aturan, kata Dalian, pemasangan papan informasi kegiatan merupakan bentuk implementasi terhadap azas transparansi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan guna menghindari terjadinya Korupsi.

“Kegiatan pembangunan tanpa memasang papan informasi proyek dapat dikategorikan sebagai proyek siluman, karena minimnya informasi sebagai bahan pengawasan dari masyarakat terkait dana, sumber dana dan waktu pelaksanaan, ” tegasnya.

Hasil investigasi Cokro, didesa Tuhtuhan, kecamatan Simpang kanan, Aceh singkil, terdapat proyek pembangunan infrastruktur pertanian yang diduga menggunakan anggaran negara tanpa memasang papan informasi, ” Ini jelas-jelas mengangkangi aturan, ”

Perlu diketahui oleh masyarakat, lanjutnya bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas mengatur transparansi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBN maupun APBD.

Yaitu terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan juga UU nomor 6 tahun 2014 jelas Bancin.

Salah satu amanah yang terkandung dalam Undang-Undang KIP dan Perpres tersebut adalah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Dimana dalam papan informasi kegiatan tersebut memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Dalam Undang-undang KIP juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, ” Ini aturan, jangan coba-coba dilanggar, jelas ada sanksi, ” ujar Dalian.

Terlebih, hasil investigasi Cokro ke lapangan, bahwa pekerjaan jalan pertanian tersebut terindikasi tidak sesuai dengan Spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dan tidak sesuai harapan masyarakat selaku penerima manfaat.

“Disana – sini jalan itu terlihat belum maksimal, kepadatan material diragukan, dan tipis timbunan. Efeknya daya tahan proyek dikhawatirkan tidak mampu bertahan lama, ”

“Kuat dugaan kami bahwa pekerjaan pembangunan jalan pertanian itu adalah proyek desa, menggunakan alokasi dana desa tahun 2024 kemarin. Ini perlu audit inspektorat Aceh Singkil atau APH, ” harap Dalian.

Kepala desa Tuhtuhan, Aslan Tumangger, yang hendak dikonfirmasi di kantornya tidak berhasil dijumpai awak media. Hingga berita ini disajikan belum berhasil mendapatkan keterangan.

Jurnalis Zaelani Bako
Mitra mabes

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *