Rohil , Mitramabes com Masyarakat Teluk Mega yang berada disekitar RT.01, RW.02 Jalan Tuanku Tambusai Kepenghuluan Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Rohil merasah resah dengan tegaknya pemancar tower XL
Selasa Tanggal 8/11/2022.
Masyarakat yang dekat dengan pemancar tower XL merasa ketakutan dengan adanya nanti dampak dari pemancar tower tersebut, sebelum Di bangunya pemancar tower masyarakat sekitar tidak pernah diajak Rukun Tetangga (RT) untuk bermusyawarah dengan pihak XL.
Imas, Anto dan Juasdi mewakili atas nama masyarakat memediasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak XL, mediasi tersebut bertujuan untuk membahas panjang jarak (radius) yang sesuai Undang-Undang untuk mendirikan pemancar tower,
pertemuan berlangsung Di lokasi berdirinya pemancar tower, hadir dalam pertemuan diantaranya dari Kecamatan diwakili Sekcam Wirya, Kepenghuluan langsung Penghulu Afrizal, SH, Babinkhmtipmas Mukti Herman dan Yusuf mewakili pihak pembangunan pemancar tower dari PT. Prasetia yang berdomisili di Jakarta.
Pertemuan yang alot Di lokasi pembangunan pemancar tower antara masyarakat dengan pihak XL, pengukuran kembali dilakukan dengan 2 (dua) kategori, pihak XL (Yusuf) berpedoman pada Komimfo dengan radius 52 Meter sedangkan pihak masyarakat berpedoman pada Undang-Undang pendirian tower dengan radius 78 Meter.
“Mengakhiri pertemuan Imas dan teman nya meminta kepada Yusuf selaku pihak pembangunan pemancar tower agar memberhentikan sementara pekerjaannya.”tuturnya. Yusuf menyetujui pemmerentian sementara pembangunan pemancar tower, ini disaksikan dari pihak Kecamatan, Dan Kepenghuluan.
( EDITOR / Nahar ).