Masyarakat Pertanyakan Langkah Kejari Pelalawan Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PelalawanMITRAMABES.COM
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menjadi sorotan publik setelah menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pelalawan. Padahal, penyelidikan kasus ini telah berlangsung intensif selama empat bulan dan melibatkan pemeriksaan terhadap 34 saksi.

Sebelumnya, Kejari Pelalawan juga menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit di salah satu dinas Kabupaten Pelalawan, yang juga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Terkait penghentian penyelidikan kasus dana hibah Baznas, Kepala Kejari Pelalawan, Azrijal SH MH, melalui Kasi Intelijen, Robby SH MH, menjelaskan bahwa penghentian dilakukan karena tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
“Dugaan penyelewengan dana hibah Baznas Pelalawan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 dihentikan karena tidak ada bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran hukum,” kata Robby dalam siaran pers yang diterima, Kamis (16/1/2025).

Masyarakat Pertanyakan Keputusan Kejaksaan

Langkah penghentian ini menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Beberapa warga mempertanyakan alasan di balik keputusan tersebut, mengingat kasus ini sempat menarik perhatian publik.

“Sebagai warga, saya heran dengan keputusan ini. Padahal, kasus ini sudah sangat heboh, bahkan puluhan saksi sudah diperiksa,” ujar AL (40), salah seorang warga Pelalawan.

Keputusan ini menjadi bahan diskusi di tengah situasi di mana daerah lain gencar memberantas korupsi. Di Pelalawan, dua kasus yang telah masuk tahap penyelidikan justru dihentikan oleh kejaksaan.

Langkah Kejari Pelalawan yang menghentikan kasus ini memang didasarkan pada prinsip hukum. Namun, masyarakat masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses penyelidikan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Junius Zalukhu FRN

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dibuka Sekdakab, Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Dalam Pengelolaan Posyandu Transformasi Layanan Primer.
Pemkab Samosir Akan Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Database Pertanian Samosir.
MASYARAKAT SAMOSIR SERUKAN AKSI TUTUP PT. TPL, WABUP: KAMI BERSAMA RAKYAT DAN AKAN BERGERAK SESUAI REGULASI
Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP
Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,
Siswi tidak mampu bayar hutang dana rekreasi terpaksa berhenti sekolah.Labusek mitra mabes,com
ADE IRFAN(ADAM) CALON NO URUT 01 SIAP MENJADI STEKORDER TERDEPAN PAGUYUBAN MASARAKAT CIBINONG (PMC)JIKA TERPILIH SEBAGAI KETUA PMC.
Diduga Tak Terima Diberitakan, Pemilik Bangunan Tanpa PBG, “H” Lakukan Ancaman Kepada Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:02 WIB

Dibuka Sekdakab, Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi dan Bimtek Pokjanal Dalam Pengelolaan Posyandu Transformasi Layanan Primer.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:53 WIB

Pemkab Samosir Akan Manfaatkan Teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk Database Pertanian Samosir.

Sabtu, 19 Juli 2025 - 07:46 WIB

MASYARAKAT SAMOSIR SERUKAN AKSI TUTUP PT. TPL, WABUP: KAMI BERSAMA RAKYAT DAN AKAN BERGERAK SESUAI REGULASI

Sabtu, 19 Juli 2025 - 06:37 WIB

Eksekusi Pengosongan GPI Gagal, Wartawan Usir Sat Pol PP

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:36 WIB

Sapi yang berkeliaran di kebun wih ango,pemilik sapi harus bertanggung jawab kerusakan Kebun Warga,

Berita Terbaru