Masyarakat Penggarap Lahan Gelisah Aktifnya Perusahaan Kayu Kembali, Sampai Dimana Tanggung Jawab Kelompok Tani.

Rabu, 30 April 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Desa Di 4 Kecamatan Kutim Khawatir Dengan Aktifnya HPH Perusahaan Kayu, Sampai Dimana Peran Kelompok Tani.

Mitra Mabes com. Kutai Timur ,Kaltim -1/5/2025.- Warga Masyarakat selalu saja jadi korban oleh pihak pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan demi cuan pribadi ataupun kelompok dari para oknum oknum didaerah Kecamatan ataupun Desa di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di beberapa Desa yang dalam lingkup Kabupaten Kutai Timur merasa cemas melihat ada kemungkinan masuknya kembali sebuah Perusahaan Kayu .

Ini membuat warga masyarakat menjadi gelisah , sementara Masyarakat penggarap hutan merasa telah membayar uang administrasi untuk Kelompok Tani sebesar antara 3 – 5 juta per hektar . Sementara diduga kuat status hutan tersebut adalah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) atau masih berstatus HPH.

Jika mengacu pada UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan Hutan ( pasal 50 ayat 3 dan pasal 78 ayat 2 ) – “setiap orang dilarang menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “.

Berdasarkan Undang Undang yang berlaku warga yang telah membeli lahan bertanya, siapa yang bertanggung jawab jika pihak Gakkum Kehutanan atau pemilik HPH melakukan penertiban sehingga warga penggarap (anggota kelompok tani) akibatnya akan mendapat resiko sanksi Hukum atau mengalami kerugian materil karena lahanya digusur.

Menanggapi ke khawatiran ini Heru.S.Ginting Ketua LBH SATYA RAKSHAKA Propinsi Kalimantan Timur merespon dan akan melakukan penelusuran kelapangan untuk melakukan investigasi mengungkap fakta sebagai dasar untuk kemudian mempertanyakan kepada pihak Kementrian KLHK Pusat

Mayoritas warga Masyarakat yang berkebun di 4 kecamatan : Batu ampar, Telen, Muara Wahau dan Tepian Langsat sebagian besar masuk di dalam lahan Kawasan .

Ini menjadi suatu Dilema bagi Warga penggarap, bertujuan ingin meningkatkan ekonomi keluarga namun sangat beresiko berhadapan dengan Hukum dan Perusahaan.

Diharapkan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Pusat bisa turun ke daerah untuk melihat fakta dilapangan . Hal ini demi mengantisipasi resiko Hukum yang mungkin akan timbul kepada warga penggarap dikemudian hari.

Editor : Hs.G.Mbs.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP
Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN
Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46
Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.
Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN Julok Rayeuk UTARA DAN REGIONAL 1 KEBUN Julok Rayeuk SELATAN BERGERAК СЕРАТ ТANGANI PERBAIKAN JEMBATAN DESA PELITA SAGOUP JAYA 
PTPN IV REGIONAL VI KEBUN JULOK RAYEUK UTARA RAIH SERTIFIKASI ISPO 

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 22:31 WIB

Polresta Pontianak Amankan Residivis Pencuri Catalis, Catat Belasan TKP

Rabu, 17 September 2025 - 22:21 WIB

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 September 2025 - 21:25 WIB

Hari Perhubungan Nasional di Purwakarta: Momentum Refleksi dan Aksi untuk Transportasi Lebih Baik Rabu, 17 Sep 2025 20:46

Rabu, 17 September 2025 - 20:54 WIB

Polres Nagan Raya Sambangi Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Rabu, 17 September 2025 - 20:34 WIB

Empat ,Kadis Dan Satu Asisten Kompak Mengundurkan Diri, Ada Apa Dengan Pemerintahan Bupati Kabupaten Humbahas.

Berita Terbaru

NASIONAL

Jalan Ujung Kubu Menuju Desa Kuala Sikasim Menuai Pertanyaan

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:57 WIB

BERITA UTAMA

Pemkab Samosir Gelar Ibadah Gabungan ASN

Rabu, 17 Sep 2025 - 22:21 WIB