Mitramabes.com – Lampung Barat Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat
Pangkalan Gas elpiji bersubsidi memiliki tugas menyalurkan gas Pertamina dari Agen kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai penyalur resmi sudah selayaknya sebuah pengkalan mengutamakan masyarakat sekitar dari pada pengecer.
Kamis 20/03/2025
Bagaimana jadinya jika pangkalan mengutamakan pengecer daripada warga?. Hal inilah yang diduga dilakukan pangkalan Rusman yang berada di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Propinsi Lampung
Tak ayal tindakan tersebut menyebabkan kerugian dan kelangkaan gas, karena warga kesulitan mendapatkan gas 3Kg sehingga harus membeli kepada pengecer meskipun dengan harga yang cukup mahal.
Kalau beli Gas 3kg di pengecer harganya bisa sampai 35ribu per tabung, sementara kalau di pangkalan susah dapatnya, karna pengecer membeli bisa 10 tabung bahkan lebih sampai harus membawa keranjang motor dan dijual diluar Pekon Pura Mekar jadi kami sebagai masyarakat sering tidak kebagian” keluh salah seorang warga.
Undang-undang yang mengatur gas subsidi tabung gas 3 kg adalah:
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM. M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran
Sejak 1 Februari 2025, pemerintah melarang penjualan gas LPG 3 kg secara eceran. Masyarakat hanya bisa membeli gas bersubsidi tersebut di pangkalan resmi Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET
Diduga kuat pangkalan gas tabung 3 kilo gram di pekon Pura Mekar mengangkangi undang undang yang telah di tetapkan pemerintah
Kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas oknum pangkalan Gas subsidi tabung 3 kilo gram,yang berada di pekon Pura Mekar ,kec Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat,
Sejak di publiskan Brita ini pihak pangkalan belum bisa di kompirmasi, tutupnya
(Rianto)